Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mendayagunakan aset daerah, perlindungan dan stabilitas ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu adanya penguatan modal bagi PD. BWI untuk mengembangkan usahanya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 3 tahun 2011 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten indramayu pada perusahaan daerah bumi wiralodra indramayu
PP No. 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam
PP No. 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok Dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT LEN Industri
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 5, LN.2022/No.15, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri, perlu melakukan penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan (Perseroan Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 12 Tahun 1976; PP Nomor 4 Tahun 1980; PP Nomor 4 Tahun 1983; dan PP Nomor 17 Tahun 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Tanah Laut No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat sebagai pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) dengan meningkatkan mutu dan distribusi air bersih maka perlu realisasi rehabilitasi jaringan pipa, rehabilitasi sambungan
rumah dan pengembangan jaringan air minum dengan pengadaan watermeter ;
Bahwa dalam rangka mendukung pendanaan untuk rehabilitasi dan pengembangan jaringan air minum, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; TUJUAN; BENTUK DAN BESARAN PERNYATAAN MODAL; PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; PELAPORAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
PP No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
PP No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO. 5, TLD NO. 277
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran serta badan
usaha milik daerah dan perusahaan swasta nasional di
daerah agar mampu mendukung penguatan
perekonomian, dan meningkatkan pendapatan asli
daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan
masyarakat, diperlukan penguatan modal dari sumber
dana yang potensial untuk dikembangkan.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
BPD Sulawesi Selatan dari Perusda menjadi Perseroan
Terbatas BPD Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2004 tentang Penyertaan Saham Pemerintah
Provinsi Pada PT. Kawasan Industri Makassar.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2004 tentang Penyertaan Saham Pemerintah
Propinsi Sulawesi Selatan Pada PT.Asuransi Bangun
Asuransi Bangun Askrida.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi
Selatan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi
Barat .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan
Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Sukoharjo menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009
ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kewenangan penanaman modal, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administratif, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
24 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih belum terpenuhi, hal ini dikarenakan masih terbatasnya kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dalam menjalankan fungsinya untuk mendistribusikan air bersih secara merata bagi masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.6 Tahun 2008, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Besaran Penyertaan Modal, Pemanfaatan dan Tata Cara Pencairan, Pembagian Keuntungan, Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dinyatakan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMN dan/atau BUMD. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD. Menindaklanjuti Pasal 21 ayat (2) dan ayat (5) PP No. 54 Tahun 2017, penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Timur No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Daerah; Dividen atas Penyertaan Modal; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat