Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia sehingga perlu adanya persyaratan administrasi dan teknis bangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kota Tidore Kepulauan belum ada Peraturan Daerah yang mengatur bangunan gedung sebagai dasar bagi upaya penataan bangunan gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2007; Peraturan Kemen PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Kemen PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Kemen PU No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Darurat, dan Bangunan Gedung yang Berlokasi Di Daerah Berpotensi Bencana, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
57 Halaman, Penjelasan: 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6.A Tahun 2014
PERUBAHAN PERDA – PEMBENTUKAN – PRODUK HUKUM DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6.A, LD No.6.A.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah kemudian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu menetapkan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka selatan No.3 Tahun 2012 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU UU No.14 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 3) diubah. Ketentuan BAB IV JENIS DAN MATERI MUATAN PRODUK HUKUM DAERAH Pasal 5 dan Pasal 6 dihapus. BAB VI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu bagian yaitu Bagian Keempat Pembentukan Peraturan DPRD Pasal 36A. Ketentuan Bagian Keempat Pembentukan keputusan Bupati Pasal 37 diubah. Ketentuan BAB VII DOKUMENTASI, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI Bagian Kesatu Pasal 42 ditambah satu Pasal yaitu Pasal 42A. klarifikasi peraturan dprd, nomor register.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; h. penatausahaan keuangan daerah; i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. pengendalian difisit dan penggunaan surplus APBD; k. kekayaan dan kewajiban; l. pembinaan, pengendalian dan pengawasaan pengelolaan daerah; m. penyelesaian kerugian daerah; n. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XIV Bab dan 245 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
104
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. pejabat pengelola milik daerah; e. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; f. pengadaan; g. penerimaan dan penyaluran; h. penggunaan; i. penatausahaan; j.pemanfaatan; k. pengamanan dan pemeliharaan; l. penilaian; m. penghapusan; n. pemindahtanganan; o. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; p. pembiyaan; q. tuntutan ganti rugi; r. sengketa barang daerah; s. ketentuan peralihan; t. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XX Bab dan 94 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian InternStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi
dan Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja, serta guna lebih meningkatkan kualitas,
kemudahan, dan optimalisasi di bidang penanaman modal dan
pelayanan perizinan kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten
Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 7, angka 9, dan angka 10, Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan pada Pasal 6, Judul BAB VIII, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, penyisipan Pasal 46A, perubahan pada Judul BAB XIII, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 57, Pasal 60.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 diubah.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Seri D 2014/NOREG 2.1/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut tentang Pembentukan Produk Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan agar pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas. Tujuan penyusunan pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Jenis Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bupati, Materi Muatan Produk Hukum Yang Diterbitkan Oleh Bupati, PERENCANAAN, Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Prolegda di Lingkungan DPRD, Prolegda Kumulatif terbuka, Penyusunan Naskah Akademik, Persiapan penyusunan Perda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan DPRD, Pembahasan Perda, Penarikan Rancangan Perda, Penetapan Perda, Penyusunan Rancangan Perda Tentang APBD Dan Pertanggungjawaban APBD Serta Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Pembentukan Perda Tentang Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pembentukan Perda Tentang Tata Ruang, Pembentukan Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Peraturan Yang Bersifat Pengaturan Dan Penetapan yaitu Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Bupati, Pembentukan Keputusan Bupati, Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan DPRD, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, Tata Beracara di Badan Kehormatan dan Peraturan DPRD lainnya, Penyusunan Keputusan DPRD, Penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD, Penyusunan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. PERATURAN DESA terkait Jenis Produk Hukum, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi evaluasi dan klarifikasi perda, Nomor Register, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa sebagai akselerasi peningkatan pelayanan yang berlandaskan asas umum pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan perpajakan daerah perlu adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota sebagaimana dimaskud huruf a
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 30 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 40 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 1997; PP No 37 Tahun 1998; PP No 135 Tahun 2000; PP No 136 Tahun 2000; PP No 137 Tahun 2000; PP No 91 Tahun 2010; PerKep BPN No 1 Tahun 2006; PerMenKeu No 147/PMK.07/2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERWAL No 71 Tahun 2011
Peraturan Ini Memuat; 1. Peralihan Kepemilikan atas Bidang Tanah; 2. Dinas Melakukan Validasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat