ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, guna optimalisasi Sumber Daya Manusia
terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jawa
Tengah, meliputi peserta didik, aparatur sipil Negara,
Pegawai BUMD, dan masyarakat, untuk mewujudkan
peserta didik, aparatur sipil negara pegawai BUMD, dan
masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Jawa
Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, implementasi pendidikan antikorupsi, kerja sama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, peran pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan dan ketentuan penutup.
|