Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; memuat: daftar pejabat wajib LHKPN; waktu pelaporan; sanksi; pengumuman LHKPN; Tim pengelola LHKPN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat