Pemberian Persetujuan - Presiden - Rancangan - Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 68, LN.2021/No.173, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
ABSTRAK: |
- Untuk menghasilkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Perpres ini mengatur mengenai prosedur Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden. Persetujuan Presiden diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria: 1) berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; 2) bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam RPJMN dan RKP, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau 3) lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
- Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Setelah melalui tahapan tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan secara tertulis kepada presiden.
- Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh Pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|