Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya, dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya ketentuan pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparat Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2019.
Perjananan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
X Bab, 27 Pasal (23 Hlm) dan X Lampiran (19 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan honorarium THL di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a. THL pendamping Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. THL Supir Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan; dan
c. THL selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan.
THL yang memiliki perjanjian kontrak kerja wajib mengikuti iuran program: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; dan jaminan kematian. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020
-
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Taun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3363);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata
Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari :
a. Uang Representasi;
b. Uang Paket;
c. Tunjangan Jabatan;
d. Tunjangan Panitia Musyawarah;
e. Tunjangan Komisi;
f. Tunjangan Panitia Anggaran;
g. Tunjangan Badan Kehormatan;
h. Tunjangan alat Kelengkapan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
BESARAN - TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - TUNJANGAN RESES - DANA OPERASIONAL - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum dalam praturan ini : UU No 7 Tahu 2001;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 seabaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 62 Tahu 2017;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2020;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 46 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,TKi tunjangan reses dan do pimpinan ,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut peraturan Wali kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lubuklinggau Tahun 2020
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 perihal
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, serta berdasarkan hasil kajian PT Sucofindo
(Persero) sebagaimana Laporan Kajian Nomor : 780/SBYVIII/IG-LSi/2021
tanggal 27 Agustus 2021 perihal Laporan Akhir Jasa Konsultasi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan (Kajian Perhitungan Tunjangan Perumahan), maka terhadap Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 92 Tahun 2020 tentang Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dicabut
dan disusun ulang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 11 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 3 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN , BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, penghitungan kemampuan keuangan
Daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Pembiayaan; Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2015
tunjangan kinerja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2015.
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 43 Peraturan Daerah No.3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP Np.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TKD, kinerja, kategori dan besaran TKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No.4 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3160) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036).
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 di Murung Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010, di Kabupaten Murung Raya,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bontang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang mulai dari definisi, prinsip, mekanisme penyaluran TPP, kriteria Penerima TPP hingga pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat