Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Pembiayaan; Ketentuan Umum;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat