BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan standardisasi perjalanan dinas, honorarium, dan pengadaan barang/jasa dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang belum tercantum dalam Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran yaitu ketentuan honorarium pengelola keuangan, ketentuan honorarium kelompok kerja pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan, ketentuan honor instruktur/kursus, instruktur keterampilan di balai, ketentuan biaya santunan kelayan panti, santunan satu orang satu hari (sosh) kelayan panti swasta, ketentuan honorarium operator, penjaga, pengawas lapangan, ketentuan honorarium biaya blud, ketentuan honorarium tenaga teknis, tenaga keamanan, ketentuan honorarium non pns/lembaga/non pemprov/komisi, ketentuan asuransi kesehatan, premi asuransi kesehatan bagi anggota dprd, ketentuan biaya kegiatan jamuan makan untuk penerimaan tamu, penyelenggaraan rapat/resepsi/penataran/penyuluhan/kursus, jamuan minum dan makanan kecil, ketentuan biaya perjalanan dinas, biaya penginapan luar daerah tingkat b, dki jakarta, ketentuan golongan jasa dan sewa, jasa, ketentuan alat kantor dan rumah tangga, ketentuan alat bengkel dan alat ukur, alat bengkel, ketentuan barang pakai habis, ketentuan perlengkapan mesin, ketentuan alat laboratorium, ketentuan pupuk pertanian, ketentuan bibit perkebunan, ketentuan alat-alat kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi
dan pelayanan para petugas dalam penanganan wabah
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magetan yang
berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan
jiwa, maka perlu memberikan Insentif kepada Petugas yang
terkait dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan berdasarkan ketentuan Angka 1 Huruf
a Poin 4) Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Magetan Nomor 24 Tahun 2021;
b. bahwa dalam rangka antisipasi sebagaiamana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah
Daerah serta sebagai tindaklanjut Surat Edaran Nomor 440/7183/Sj tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta
Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, sehingga
ketentuan mengenai pemberian insentif yang tercantum
dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020
tentang Pemberian Insentif Bagi Petugas Yang Terkait
Dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Magetan Nomor 24 Tahun 2021; perlu dilakukan
perubahan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; 9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; 11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2016 ; 16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2018 ; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/2539/2020; 18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019; 21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020; 22. Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); perubahan antara lain penambahan petugas tracing dinas kesehatan, relawan kesehatan, dan relawan penunjang kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Peraturan
Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diberikan tambahan penghasilan; b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958,Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian dan kriteria penilaian TPP, pelaksanaan pemberian TPP, PNS yang tidak berhak memperoleh TPP, pelaporan, penganggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERPRES No. 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis - Sumber Daya Manusia Aparatur
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 70, LN.2022/No.110, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut sebagian ketentuan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013.
Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium kepada Rohaniawan dan Jasa Tenaga Keamanan pada Tempat Ibadah
ABSTRAK:
bahwa rohaniawan dan tenaga keamanan mempunyai
peran penting dalam melakukan kegiatan keagamaan di
tempat ibadah guna meningkatkan keimanan dan
ketakwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian
Pemerintah Daerah terhadap rohaniawan dan tenaga
keamanan, perlu memberikan penghargaan berupa
honorarium kepada rohaniawan danjasa tenaga keamanan
pada tempat ibadah; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian honorarium
kepada rohaniawan dan jasa tenaga keamanan pada
tempat ibadah dapat berjalan efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Honorarium Kepada Rohaniawan dan Jasa Tenaga
Keamanan pada Tempat lbadah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk teknis pemberian honorarium kepada Rohaniawan dan jasa Tenaga
Keamanan pada Tempat Ibadah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
PP No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Mengubah :
PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
PP No. 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
PP No. 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Distrik Kurik Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat