Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 150 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2014;
b. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah lingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton 2013-2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III
FUNGSI
BAB IV
RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB V
LAPORAN SATUAN PERANGKAT KERJA DAERAH
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20.A Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 285 dan
Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, .dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Ketja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); .
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun · 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahon 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahon 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahon 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahon 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahon 2010- 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 119);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahon 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor422);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28
Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor179);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213); .
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 8);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
59).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan
Pemerintah Daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selaniutnva disingkat
... \ ,,. '.
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang Fisik dan Prasarana, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penelitian dan Statistik, Penanaman Modal serta Sekretariat Badan.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut
RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode (satu) tahun yaitu tahun 2013 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah.
11.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya disingkat DPPKD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara selaku Pengguna Anggaran/ Biaya.
Pasal2
Perubahan RKPD Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asurnsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi :
a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan;
b. prioritas dan sasaran pembangunan;
c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Pasal 3
(1) Perubahan RKPD Tahun 2013 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun 2013 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
BABV : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
PRIORITAS DAERAH BAB VI: PENUIUP
(3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2013 digunakan sebagai :
a. instrumen pelaksanaan RPJMD;
b. acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/
kegiatan SI<PD dan/ atau lintas SI<PD;
c. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
e. landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;dan
£. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Oaerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pad.a tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 14a Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2013/No.112 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang dilaksanakan pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Purworejo; bahwa guna mernberikan panduan kepada penyelenggara dan kepastian kepada penerima pelayanan terhadap kualitas penyelenggara dalam memberikan pelayanan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, perlu disusun standar pelayanan program tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Adrninistrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 20/M.PAN/04/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 21/M.PAN/ 11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri
ABSTRAK:
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara No.31 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan Program Desa Mandiri; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.31 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.66 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kriteria dan indikator yang dipergunakan untuk mengukur keberhasilan Program Desa Mandiri berdasarkan bidang urusan SKPD akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap seluruh Program Desa Mandiri dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan melalui BAPEMAS dan PEMDES
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 72 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat