Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Daerah, agar pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dapat berjalan secara optimal, maka perlu menindaklanjuti ketentuan-ketentuan pada Pasal 11 huruf g dan Pasal 27 ayat (1);
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 h sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ikatan Kerjasama Dan Kewenangan; Tata Cara Kerjasama; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2007 tentang Mekanisme Kerjasama Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 7 hlm. Lampiran: 20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Tahun 2011 Semua Anak Di Kota Tegal Tercatat Kelahirannya
ABSTRAK:
bahwa sampai saat ini masih banyak anak di Kota Tegal yang
identitasnya belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga
dapat berakibat hukum pada tidak tercatatnya nama anak,
silsilah dan kewarganegaraannya; bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak
Indonesia Tercatat Kelahirannya, telah diamanatkan untuk
menempatkan pencatatan kelahiran sebagai program prioritas
penanganan masalah kependudukan secara berkelanjutan oleh
Pemerintah Kota Tegal; bahwa program prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu disusun dalam suatu rencana strategis yang dapat
menjadi acuan bersama bagi lembaga pemerintah di Kota
Tegal dalam melaksanakan pencatatan kelahiran; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Rencana Strategis Tahun 2011 Semua Anak di Kota
Tegal Tercatat Kelahirannya;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah KotaDaerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, rencana strategis, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perbaikan dan peningkatan akuntabilitas
kinerja, diperlukan adanya pengukuran, evaluasi. dan analisis keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis setiap
unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk memperoleh ukuran keberhasilan tersebut,
diperlukan adanya lndikator Kinerja Utama di lingkungan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu adanya
Penetapan lndikator Kinerja Utama di lingkungan Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kota Magelang dengan Peraturan Walikota;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; PP No 105 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP No 1 Tahun 2007; PermenPAN No PER/09/M.PAN/05/2007; PermenPAN No PER/20/M.PAN/11/2008; Perda No 9 Tahun 2005; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 3 Tahun 2008; Perda No 4 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2008; Perda No 6 Tahun 2008; Perda No 2 Tahun 2009; Perwal No 43 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Indikator Kinerja Utama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 23 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung
jawab, etika dan moral aparatur pemerintah serta guna
meningkatkan ldnerja pelayanan kepada masyarakat, perlu
mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur
pemerintah secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan pengembangan nilai-nilai dasar
budaya kerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan diperlukan komitmen yang tinggi dan
konsistensi dari seluruh . jajaran aparatur pemerintah yang
dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja
Aparatur Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistematika Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah di Ungkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
52 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perbaikan dan peningkatan akuntabilitas
kinerja, diperlukan adanya pengukuran. evaluasi dan analisis
keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis
Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk memperoleh ukuran keberhasilan tersebut,
diperlukan adanya lndikator Kinerja Utama; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu adanya
Penetapan lndikator Kinerja Utama di lingkungan Pemerintah
Kata Magelang dengan Peraturan Walikota:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 '.ahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 105 Tahun 2000; Pp no 108 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; PermenPAN No PER/09/M.PAN/05/2007; PermenPAN No PER/20/M.PAN/22/2008;
Peratran Walikota ini mengatur tentang lndikator Kinerja Utama beserta laporannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu meninjau kembali
Peraturan Walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis pakaian dinas, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, pemakaian atribut pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2007 dicabut.
100 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelurahan Layak Anak Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perlindungan, birnbingan, pendidikan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak, ha1 tersebut perlu dilaksanakan di Kota Surakarta dengan melibatkan semua komponen masyarakat dan pemerintah; bahwa untuk pemenuhan hak-hak anak perlu dikerr~bangkan Program Kota Layak Anak, dan sebagai upaya ur~tuk mencapai keberhasilan Kota Layak Anak di Kota Surakarta maka dikembangkan pula Kecamatan dan Kelurahan Layak anak sebagai sasaran program adalah keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan WaIi kota Surakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelurahan Layak Anak Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nonior 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Wndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip, strategi dan sasaran, program, ruang lingkup dan lokasi, keberhasilan, tahap pelaksanaan dan kepengurusan, indikator kelurahan layak anak, tanggungjawab pemerintah, orang tua, keluarga dan masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
39 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 44 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan Dari Wali Kota Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah dari Walikota kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat