PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2020 NOMOR 19 SERI A NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (2-115/2020), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
DASAR HUKUM : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor Nomor 82 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 13 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur :, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 861.757.960.476,- bertambah sejumlah Rp. 100.319.992.092,- sehingga menjadi Rp.962.077.952.568,- dengan rincian DALAM Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan, Ketentuan Penutup, Lampiran. Dan Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban memberikan
pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan kepada seluruh
potensi wilayah termasuk memberikan fasilitas guna mendorong
tumbuh kembangnya demokratisasi khususnya melalui proses
kampanye pemilu bagi Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur,
Pemilihan Walikota, anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi dan
OPRO Kota serta menjaga eksistensi organisasi
kemasyarakatan; bahwa guna menjaga keindahan, keteraturan, ketertiban dan kenyamanan ruang publik sekaligus untuk memberikan kepastian
hukum atas keberadaan alat peraga kampanye, atribut partai
dan atribut organisasi kemasyarakatan utamanya yang
menempati fasilitas umum, tepi jalan umum, jalur jalur hijau
kota / taman kota atau tempat lainnya, maka dipertukan suatu
pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Umum, OPR, OPO, OPRO Provinsi, OPRO Kota ,
Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota,
Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, pemasangan, perijinan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur di lingkungan pemerintah Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan memberikan pedoman bgi perangkat daerah dalam penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon perlu penetapkan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; Lembaran Negara RI Th 1999; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; Permenpan No 35 Th 2012; Permendagri No 80 Th 2015; Perda No 3 Th 2016.
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon ini merupakan pedoman bagi perangkat daerah Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No.2/ TLD No. 156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih perlu
dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan
pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program
Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai
dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada
RPJPD dan diselaraskan dengan RTRW, RPJMD Provinsi
Jawa Tengah serta RPJMN;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Pasal
264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama
6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan daerah sebagai landasan atau pedoman bagi Pemerintah Daerah berisi penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Pada saat RPJMD 2027-2032 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun
2027 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Rembang dan RPJMD Provinsi Jawa
Tengah serta mengacu pada RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020
Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2020/No.1045, jdih.polkam.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.275
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Cagar Budaya baik berupa Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar
Budaya, Situs Cagar Budaya, maupun Kawasan Cagar
Budaya memiliki peran penting bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
untuk melestarikan dan mengelola Cagar
Budaya, perlu ada upaya pelindungan,
pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan Cagar
Budaya.
perkembangan pembangunan di Provinsi
Sulawesi Selatan saat ini mengalami peningkatan dan
perubahan yang pesat, sehingga implikasinya dapat
mengancam keberadaan Cagar Budaya, maka
diperlukan pengaturan terhadap pelestarian dan
pengelolaannya.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang .
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan .
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya
di Museum.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi .
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009–2029 .
PELESTARIAN DAN
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pati No. 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati
PERBUP Kab. Pati No. 73 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati belum mengatur pengenaan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil penerima tambahan penghasilan yang tidak masuk kerja sehingga Peraturan Bupati pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati perlu disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 3 Tahun 2008; Perbup Pati No 61 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PNS yang tidak berhak untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan dan Pengajuan Keberatan/Banding.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawljaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak air tanah agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak air tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri energ/ dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2O17; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak air tanah di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Air Tanah dilakukan dengan memberikan Formulir pendataan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Setiap Subjek Pajak harus mendaftarkan usahanya dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Setiap wajib pajak mengisi data pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah '' dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Komponen penghitungan NPA, faktor jenis sumber air dan lokasi. Komponen penentuan NPA dan komponen peruntukan. Tata cara penghitungan NPA. Masa Pajak Air Tanah adalah I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaporkan dan menyetor pajak yang terutang. Penghitungan dan penetapan pajak air tanah yang dituangkan dalam SKPD disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulannya. Kepala Badan berdasarkan permohonan wajib pajat dapat memberikan pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Air Tanah, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak air tanah dan tuJuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang Pajak Daerah. Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya sesuai dengan pencapaian kine{a yang telah ditentukan. Atas kelebihan pembayaran Pajak Air Tanah, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Air Tanah
ditugaskan kepada BKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat