Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, serta sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repuliblik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pem bangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 470);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur 2009 Nomor 1/E);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 ten tang Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah Provinsi J awa Timur Tahun 2014-2019;
25. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 1/E);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor l);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 15);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 1).
RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran program RPJMD yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun
2015 serta Kaidah Pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa terjaminnya hak atas pangan bagi segenap
masyarakat merupakan hak asasi manusia yang sangat
fundamental dan menjadi tanggung jawab negara untuk
memenuhinya; bahwa dalam rangka penetapan kawasan pertanian pangan
berkelanjutan, penetapan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan
berkelanjutan harus disusun rencana perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan Kabupaten Grobogan ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9 /2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 /Permentan/OT.120/2/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria, teknis, persyaratan dan tata cara penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kebijakan dan strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, rencana pola ruang kawasan pertanian pangan berkelanjutan, ketentuan umum pemanfaatan zona kawasan pertanian pangan berkelanjutan, program dan pembiayaan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisiensi, efektif, akuntabel, partisipasi, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan guna terselenggaranya tata kelola kepemerintahan yang baik, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010-2015 dan merupakan satu sistem perencanaan pembangunan daerah; Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015 merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015; Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2-1- tentang Pelaksanaan PP No,or 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalan oasal 129 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa RKPD Kabupaten /kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan selanjutnya menjadi landasan penyususnan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015; Berdasarkan Pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No,17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011;PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.34 Tahun 2013; Perda Kukar No.17 Tahun 2010; Perda Kukar No.27 Tahun 2010.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, pada Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG
TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, maka dipandang perlu membuat aturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018, maka untuk menjabarkan dalam Dokumen Perencanaan Tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2015;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 08 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
11. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2013 Nomor 190).
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang –Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk menjamin
keterkaitan, konsistensi dalam perencanaan, pengangaran
dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2015, maka perlu
menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Blora Tahun 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Blora Tahun
2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015, selanjutnya disebut RKPD Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Blora untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blora sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
1250 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan Pasal 17 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menyusun Rencana Keija Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan daerah
satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Keija
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun2010 tentang Penyusunan Rencana
Keija dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2006-2026;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2009-2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Keija Pembangunan
Daerah Tahun 2015;
(1) RKPD Kabupaten Kolaka Utara merupakan penjabaran dari visi, misi
daerah yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012-2017;
(2) RKPD Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum
Anggaran Tahun 2015;
b. Satuan Keija Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Keija dan
Anggaran (RKA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 yang sementara dilaksanakan tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi daerah sehingga perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
.� ..
- 2.
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta.han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 45, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
..•
� 3 -
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tent.ang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor l);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
20. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2013 Nomor 7).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2014.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 7), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
- 4 -
(2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014.
(3) Materi Muatan Perubahan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun
2014 sebagaimana tercanturn dalam Lampiran dan merupak.an
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta untuk mewujudkan Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2016 yang dijabarkan dalam kegiatan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 27 Tahun 2014; Perda Prov.Banten No 4 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 1 tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; perda Kab.Pandeglang No 7 Tahun 2010; Perda Kab.pandeglang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 9 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 3.Laporan Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 4.Ketentuan Lain; 5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat