Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014

Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria, teknis, persyaratan dan tata cara penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kebijakan dan strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, rencana pola ruang kawasan pertanian pangan berkelanjutan, ketentuan umum pemanfaatan zona kawasan pertanian pangan berkelanjutan, program dan pembiayaan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
31 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2014
Tanggal Berlaku
31 Mei 2014
Sumber
BD.2014/No.15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan