Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria, teknis, persyaratan dan tata cara penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kebijakan dan strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, rencana pola ruang kawasan pertanian pangan berkelanjutan, ketentuan umum pemanfaatan zona kawasan pertanian pangan berkelanjutan, program dan pembiayaan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat