Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak di bidang industri perkaretan, industri
makanan dan minuman, serta industries, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat telah mendirikan Perseroan Terbatas
Agronesia berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Barat Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas;
b. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
memenuhi kewajiban modal dasar pada Perseroan Terbatas
Agronesia sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, melalui penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi .Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT
Agronesia;
c. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perseroan terbatas dan Badan Usaha
Milik Daerah, sinkronisasi implementasi bidang "Ltsaha, dan
peningkatan badan usaha milik daerah, perlu
dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002 sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana dimaksud
pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perseroan Terbatas
Agronesia Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
Terdiri dari 33 Pasal dan 8 Bab yaitu KETENTUAN UMUM , BENTUK PERUSAHAAN , PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH, PENYERTAAN MODAL DAERAH, PRINSIP PENGELOLAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PERSEROAN TERBATAS AGRONESIA
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.1/2017, TLD No.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah Ini adalah:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyiaran dan penyampaian informasi pembangunan daerah dipandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik yang diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, PP No. 13 Tahun 2005, Perpres No. 87 Tahun 2014.
Materi di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Pembentukan LPPL Temanggung TV, Kedudukan Tugas dan Fungsi LPPL Temanggung TV, Sifat Tujuan dan Kegiatan LPPL Temanggung TV, Dean Pengawas dan Dewan Direksi dalam LPPL Temanggung TV, Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Temanggung TV, Pelaksanaan Siartan, Sumber Pembiayaan dan Penggunaan, Ketentuan Peralihan , dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
mendirikan Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat berdasarkan Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun
1999 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19
Tahun 20 10;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, bentuk Badan Usaha Milik
Daerah yang telah ada harus menyesuaikan menjadi
Perusahaan Umum Daerah atau Perusahan Perseroan Daerah
dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan daya saing
perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Jasa Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 45 Pasal dan 11 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH , PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH, PENYERTAAN MODAL , SUMBER PERMODALAN, PRINSIP PENGELOLAAN , PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN , PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH JASA DAN KEPARIWISATAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH)
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2017
dasar pembentukan kementrian/lembaga/badan/organisasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Inonesia Nommor 84 Tahun 2015 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berkaitan
dengan Pemerintahan Desa, sehingga perlu dilakukan
pencabutan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nommor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Peraturan Daerah kabupaten Barito Selatan Nommor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 2) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Peraturan Daerah kabupaten Barito Selatan Nommor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 2) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah terkait Pencabutan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD No. 8817
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan BPD;
3. Kelembagaan BPD;
4. Fungsi dan Tugas BPD;
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
6. Peraturan Tata Tertib BPD;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 31 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa
27 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan penjabarannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, pelu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016;
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD; BAB IV Peresmian Anggota BPD; BAB V Pemberhentian; BAB VI Kelembagaan APD; BAB VII Tugas, Fungsi Dan Kewenangan BPD; BAB VIII Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota BPD; BAB IX Laporan Kinerja BPD; BAB X Peraturan Tata Tertib BPD; BAB XI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XII Pendanaan; BAB XIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemusyawaratan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 Ayat (2)
huruf (f) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Dalam
pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan daerah
ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi
dan budaya daerah” dan Ketentuan Pasal 95 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang
menyatakan bahwa : “Lembaga adat desa bertugas membantu
pemerintah desa sebagai mitra dalam memberdayakan,
melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai
wujud pengakuan adat istiadat masyarakat desa”, sehingga
perlu diatur lebih lanjut mengenai Pemberdayaan, Pelestarian,
Pengembangan Adat Istiadat serta Kelembagaan Adat Dayak
di Kabupaten Sukamara. Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak
Se Kalimantan tanggal 2 sampai dengan 5 September 2006 di
Pontianak telah terbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang mengatur Hierarki dan sistem koordinasi Organisasi
Masyarakat Adat Dayak untuk bersinergi, mulai dari Majelis Adat
Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat
Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku Hukum Adat
(Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Dewan Adat
Dayak Desa/Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAMANG KEPALA ADAT;
BAB IV
HAK, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB V
MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VI
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VII
PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VIII
SEKRETARIS DAMANG KEPALA ADAT;
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB X
JENIS SANKSI;
BAB XI
BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK;
BAB XII
MANTIR ADAT;
BAB XIII
HAK-HAK ADAT;
BAB XIV
HUKUM ADAT DAYAK;
BAB XV
PENGHARGAAN;
BAB XVI
PENDANAAN;
BAB XVII
KEARIFAN LOKAL DAN KEKHUSUSAN LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat