Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017

Penvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.9, LL Kab Ketapang: 3 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan