Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Kepulauan MerantI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (6) Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Kepulauan Meranti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peratuturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan, maka Peraturan Bupati
Kepulauan Meranti Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021
Nomor 108) dilakukan penyesuaian.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 24 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur tata cara pelaksanaan pemungutannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana '
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuken Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286};
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
., .
2
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonseia Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik Perundang-undangan
Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonseia Nomor 5234);
8. undang undang no.39 thn 1999 tentang
telekomunikasi
9. Peraturan Pemerintah thn 2000 tentang
penyelenggaraan Telekomunikasi
1 o. PMB 3 Menteri thn 2009 tentang pembangunan
menara bersama
11. Permen Kominfo thn 2008 tentang pedoman
penggunaan menara bersama
12. Surat Edaran Dirjen Pajak thn 2003 tentan penilaian
Bangunan Menara Telekomunikasi
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nemer 4022};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembantukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
17. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum .
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIY�SI DALAM
WILAYAH KABUPATEN LUWU
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat sebagai unsur penyelenggara pemertntahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
SKPD adalah instansi yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibidang pengendalian Menara Telekomunikasi dalam wilayah Kabupaten Luwu.
6. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
7. Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara, adalah
Bangunan-Bangunan untuk kepentingan Umum yang didirikandi atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan Umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul dan konstruksinya disesuiakan sebagai sarans penunjang penempatan perangkat Telekomunikasi
8. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama sama oleh operator penyele'nggara Telekomunikasi
9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
1 o. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda,
isyarat,tulisan,gambar, suara dan bunyi melalui sistim kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya ,
11. Jaringan utama adalah bagian dari jaringan lnfrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai sentral Trunk, Mobile switching center (MSC), Base Station controller (BSC)!Radio Network Controller (RNC) dan jaringan transmisi Utama (Backbone transmission).
12. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersadia.
13. Penetapan Zona pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Menara
Telekomunikasi.
14. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi,Badan Usaha milik Daerah, Badan usaha milik Negara atau Badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi
15. Pengelola Menara adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
16. Perusahaan Nasional adalah Sadan usaha yang berbentuk Badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah Modal dalam
Negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang undangan Indonesia.
17. Badan usaha adalah orang perseorangan atau Badan Hukum yang didirikan dengan Hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan
beroperasi di Indonesia.
18. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh .
Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
19. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
20. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
4
21. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
22. Surat ketetapan retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah
surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
BAB 11
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara
Telekomunikasi;
(2) Objek Retribusi Pengendaiian Menara Teiekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata Ruang, keamanan dan kepentingan Umum.
Pasal3
( 1) Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Orang pribadi atau Badan yang membangun, menggunakan/menikmati pemanfaatan menara telekomunikasi;
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
BABIII GOLONGAN RETRIBUS
Pasal 4
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai retribusi jasa Umum.
BABIV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
PasalS
(1) Besamya retribusj yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat
penggunaan jasa dan tarif retribusi;
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diukur berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak {NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Pasal6
(1) Besaran Nilai Juat Obyek Pajak (NJOP) pengendatian Menara telekomunikasi ditentukan. salah satunya dari tingkat ketinggian Tower itu sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
5
BABV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal7
(1) Pemungutan Retribusi PengendaUan Menara teiekomunika.si dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu;
(2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
SKRD serta SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal8
(1) Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penunjukannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu melalui Keputusan Bupati Luwu;
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) Tahun.
Bagian kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal9
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan secara sekaligus dan/atau lunas oleh
Wajib retribusi.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungut oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD sebagai tanda bukti
pembayaran retribusi.
(4) Pemugutan Retribusi tidak dapat diborongkan
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyetoran
Pasal 10
(1) Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor seluruhnya ke Rekening Kas daerah sesuai nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu, dalam waktu tx 24 jam setelah retribusi diterima.
(2) Dalam hal penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah, petugas melaporkan penyetoran tersebut kepada Bendahara Penerima disertai Surat Tan.da Setoran (STS).
(3) Dalam hal penyetoran dilakukan Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika kabupaten Luwu, maka Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x24 jam dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang- undangan. ·
(4) Apabila batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
BABVI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihimpun dalam buku jenis rertribusi daerah berdasarkan sub jenis penerimaan.
(2) Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 1aporan rea1isasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti penerimaan sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 12
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan efel<tivitas pengendalian dan pengawasan untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman, operasional dan pemeliharaan.
BAB VIII
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 13
(1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2 % (Dua persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
(2) Tarif retribusi sebagatmana dimaksud ayat ( 1) adalah sbb;
a. Ketinggian Tower O s/d 10 m NJOP. =Rp. 49.204.223,- b. Ketinggian Tower 11 s/d 20 m NJOP. =Rp. 67.073.214.- c. Ketinggian Tower 21s/d 30m NJOP. =Rp. 108.980.233,- d. Ketinggian Tower 31 s/d 40m NJOP. =Rp. 148.181.573,- e. Ketinggian Tower41 s/d Som NJOP. =Rp. 187.382.912,• f. Ketinggian Tower 51 s/d 60m NJOP. =Rp. 257.070.704,- g. Ketinggian Tower 61 s/d 70m NJOP. =Rp. 351.012.147,- h. Ketinggian Tower 71 s/d 80m NJOP. =Rp. 364.213.236,- i. Ketinggian Tower 81 s/d 90m NJOP. =Rp. 445.654.482,-
j. Ketinggian Tower 91 s/d room NJOP. =Rp. 666.228.868,-
JI
7
BABIX
MASA RETRIBUSI RETRIBUSI
Pasal 14
Masa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah;
a. Retribusi Pengendalia menara telekomunikasi berlaku 1 (satu) Tahun;
b. Masa retribusi sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dan setelah itu harus diperpanjang kembali.
BABX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 15
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian setiap penerbitan SKRD, SSRD, dan dokumen lain yang dipersamakan, dicatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerimaan.
(2) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
BABXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2022
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
Permenhub No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Moadal
Permenhub No. 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Bidang Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD NOMOR 25 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan
dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
1. Tujuan Pembentukan dan Pengelolaan JDIH adalah sebagai sarana untuk
memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah
dan cepat.
2. Pengelolaan JDIH Pemerintah Daerah berkedudukan pada Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo. Pengelola JDIH melakukan pengelolaan JDIH yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum; penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 25, LN. 2002 No. 44, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Instruments Amending The Constitution And The Convention Of The International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2002.
Permensos No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Peraturan Menteri Sosial NO. 25, BN.2017/NO.9, jdih.kemsos.go.id :15 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 25, BN.2018/NO.896; PERATURAN.GO.ID ; 30 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat