Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TAhun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.10, TLD No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI ATAS AIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan penyebrangan di atas air maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyebrangan Di Atas Air; bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana biaya penyediaan jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penerimaan daerah yang diperoleh dan masih terdapat jasa pelayanan yang perlu pengaturannya sehingga perlu dilakukan penyesuaian; Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 28 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 12 (dua belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, dan angka 9l. 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2009 / No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan, dipandang perlu merubah beberapa ketentuan dan istilah di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 agar sesuai dan selaras dengan kedua Peraturan Perundang-undangan dimaksud. Bahwa penilaian barang milik daerah diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar yang merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca Pemerintahan Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 untuk memperjelas dan memperbaiki ketentuan yang ada. Menyusun prosedur dan mekanisme yang lebih efisien dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset. Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan bagi pengelola barang milik daerah, serta upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYADAN PAJAK; KADALUWARSA; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN! PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangakut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Kabupaten Badung;
b. bahwa adanya Wajib Daftar Perusahaan itu penting bagi Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
c. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 ( Stbl 1938 Nomor 86); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M–DAG/ PER/ 9/ 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BAB KEWENANGAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; 3. KEWAJIBAN, WAKTU, TEMPAT, DAN PENGECUALIAN PENDAFTARAN; 4. TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN; 5. TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN; 6. TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN; 7. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. KEDALUWARSA; 13. PELAYANAN INFORMASI PERUSAHAAN; 14. PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. BAB KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara yang Pengaturannya dapat Diserahkan kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa, perlu diatur mengenai Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan ini menjabarkan urusan pemerintahan desa, jenis urusan pemerintahan, pelaksanaan urusan dan pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kesempatan berusaha, menjamin adanya kepastian berusaha, maka kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan dan lebih ditingkatkan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl 1938 No. 86), UU Darurat No. 7 Tahun 1955, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 9 Tahun 1995, UU No. 32 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 1957, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 77 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perrda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, Tata Cara Penertiban Siup, Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan, Perubahan Perusahaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
10 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bum; dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomer 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenlang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anlara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraluran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tenlang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemelintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retlibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemelintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemelintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16. Peraturan Pemelintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemelintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemelintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemelintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19. Peraturan Pemelintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pelimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemelintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
21. Peraturan Pemelintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22. Peraturan Pemelintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
23. Peraturan Pemelintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemelintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemelintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemelintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinelja Instansi Pemelintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraluran Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerinlahan Daerah Kabupalen/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 lentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana lelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
28. Peraturan Menleri Da/am Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009;
30. Peraluran Daerah Kabupalen Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tenlang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupalen Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E)
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1/A)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp. 745.721.882.301,00 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp. (6.442.379.158,34) sehingga menjadi Rp. 739.279.503.142,66,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat