Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ten tang Penerapan Standar Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Operasional.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 15/ A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 126 diubah;
2. Ketentuan Pasal 127 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BANGKA SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sehingga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006, PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2006, yaitu terdapat sejumlah pasal yang diubah isinya. Selain itu, terdapat pula sejumlah pasal baru yang disisipkan, dan sejumlah pasal lain yang dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
55 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
• Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
• Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO. 12, TLD. NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Perangkat Desa merupakan salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu di atur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; pemerintah desa; kedudukan, tugas, dan fungsi; hubungan kerja; pembinaan perangkat desa; persyaratan perangkat desa; tahapan pengangkatan perangkat desa; biaya dan masa jabatan; larangan; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabatan perangkat desa; unsur staf perangkat desa; pakaian dinas dan atribut perangkat desa; kesejahteraan perangkat desa; dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
• Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
• Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
dilakukan penyempurnaan pokok-pokok pengelolaan
keuangan daerah. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah serta tertib administrasi pengelolaan
keuangan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah yang
mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4) diubah
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan struktur modal BUMD PT Belitong Mandiri, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No, 52 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 2 TAhun 2008; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada BUMD PT Belitong Mandiri pada Tahun Anggaran 2018. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp1.250.000.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali; maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD, NO. 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil
guna pengelolaan pendapatan Daerah serta pemberian
pelayanan kepada masyarakat di daerah, perlu mengerahkan
penggunaan sebagian pendapatan Daerah untuk membiayai
penyertaan modal Pemerintah Daerah;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum dianggap mampu memberikan
kontribusi kepada Daerah dan masyarakat daerah pada
umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2006
tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2006 Nomor 76);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 49);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 57);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 100);
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun
2016 sebesar Rp8.811.549.286,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Sebelas
Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh
Enam Rupiah);
(2) Penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan Tahun Anggaran 2020
ditetapkan sebesar Rp10.000.000000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
(3) Besaran penyertaan modal kepada PDAM setiap tahun anggaran,
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan akan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Keputusan Bupati
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
1. UU No. 5 tahun 1962;2. UU No. 7 tahun 1992;3. UU No. 23 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 23 tahun 2014;6. PP No. 28 tahun 1999
;7. PBI No. 6/23/PBI/2004 ;8. Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/9/KEP.DpG/2008 ;9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
;10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015
1. Nama, Bentuk badan hukum, dan tempat kedudukan ;2.pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18
TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh yang mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Menambah 6 (enam) angka pada Pasal 1, yakni angka 80, angka 81, angka 82, angka 83, angka 84, angka 85;
Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal 217 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 224; Pasal 243; Pasal 266 ayat (3); Pasal 267 ayat (3); Pasal 269 ayat (2); Pasal 270 ayat (2); Pasal 292G;
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 32, yakni ayat (3a) dan ayat (3b); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 42 dan Pasal 43, yakni Pasal 42A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 45 dan Pasal 46, yakni Pasal 45A;
Menghapus ketentuan Pasal 220, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 226, s.d. Pasal 237; Pasal 239; Pasal 240; Pasal 241; Pasal 242; Pasal 244 s.d. Pasal 259; Pasal 292A s.d. Pasal 292F.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11/2017, No Reg Perda 11/2017, TLD No.172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. bahwa kebutuhan anggaran untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga perlu membentuk dana cadangan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Prinsip Pembentukan Dan Cadangan, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dan Pengelolaan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat