(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp8.811.549.286,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah); (2) Penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp10.000.000000,- (Sepuluh Milyar Rupiah); (3) Besaran penyertaan modal kepada PDAM setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat