Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun
2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Bentuk, Jumlah dan Sumber; Hak dan Kewajiban; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Perusda Kabupaten Mamuju Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020. Penambahan modal daerah tahun 2020 sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2023
STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Fasilitasi Penanaman Modal pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan dengan berpedoman pada petunjuk dan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 'Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Dan
Pelaksanaan Pemerintahan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) '. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman clan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 8).
STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2019
penyertaan - modal - kepada - bank - perkreditan - rakyat - kabupaten - cirebon
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2019/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan daya asing usaha Bank perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Pasal 9, Pasal 46, Pasal 46 dan Pasal 47 Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2018 maka perlu menetapkanPerda tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Perkreditan Rakyat Kab. Cirebon .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dngan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017 ; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Otaritas Jasa Keuangan No. 5 BOJK.03/ 2015 ; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 06 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab Cirebon no. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2018.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Maksud Tujuan Dan entuk Penyertaan Modal , Penyeraan Modal Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk melakukan percepatan dalam pembangunan ekonomi di Daerah diperlukan iklim Penanaman Modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien untuk mengolah potensi ekonomi kerakyatan termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Daerah;
c. Bahwa untuk memberikan dasar dan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Peta Potensi Penanaman Modal; Bab 4. Promosi Penanaman Modal; Bab 5. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Terintegrasi; Bab 6. Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal; Bab 7. Pengawasan Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 8. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 9. Partisipasi masyarakat; Bab 10. Pendanaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
23 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2023.
Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penyertaan Modal;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi yang meliputi tujuan, hak, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dan investor, kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang diberikan, tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, pelaporan dan evaluasi, peran serta masyarakat/badan hukum, sinergisitas/kerjasama daerah, pembiayaan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penambahan penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Brebes
Umum Pemegang Saham diperuntukan untuk
mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat;
bahwa Pemerintah Kabupaten sebagai salah satu
pemegang saham Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, bertanggungjawab
akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur
permodalan guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat maka diperlukan penambahan modal melalui
penyertaan modal Pemerintah Daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka investasi jangka panjang Pemerintah
Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
Membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas-Asas Penyertaan Modal
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana
Bab V Besaran
Bab VI Deviden
Bab VII Fasilitasi dan Koordinasi
Bab VIII Hak dan Kewajiban
Bab IX Tanggung Jawab Pelaksanaan dan pengelolaan Penyertaan Modal
Bab X Sanksi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2017, No Reg Perda 5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna pengembangan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Pekalongan dalam pelayanan
pemenuhan kebutuhan air bersih kepada
masyarakat, maka perlu memperkuat permodalan
dan memperluas cakupan pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum Pekalongan.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undangundang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kotakota
Besar dan Kotakota
Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Republik Nomor 4286);
4. UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
10.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2013 Nomor 10).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Permodalan, Penambahan Penyertaan Modal, Penggunaan Penambahan Penyertaan modal, Penganggaran Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal, Pengelolaan, penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat