Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, khususnya urusan bidang perdagangan,
pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan, pengendalian dan
tertib administrasi, untuk mendorong perkembangan dunia usaha.
b. bahwa untuk mendorong perkembangan dunia usaha di bidang
perdagangan diperlukan kemudahan, keseragaman, ketertiban dan
kepastian hukum dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan
pengaturan mengenai Izin Usaha Perdagangan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat
Izin Usaha Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur surat izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Usaha;
3. Perizinan;
4. Kewenangan Dan Pembinaan;
5. Perubahan Perusahaan;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Pembatalan Izin;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan asas otonomi daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai peranan untuk memberdayakan pasar di
daerah agar dapat tumbuh dan berkembang, saling
memerlukan, dan saling menguntungkan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENGUASAAN DAN KLASIFIKASI PASAR;
BAB IV
PENGELOLAAN PASAR;
BAB V
PENGGUNAAN TEMPAT DI PASAR DAERAH;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN PASAR DAERAH;
BAB VIII
LARANGAN;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
PENGAWASAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap
semua izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam
Bidang Pengelolaan Pasar Daerah sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2005
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat serta kelastarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha memeproleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelesatarian lingkungan dalams egala aspkenya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU NO. 40 tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012
1. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Asas dan Prinsip Penyelenggaraan TJSLP
3. Kewajiban, Komitmen, dan Hak Perusahaan
4. Program TJSLP
5. Pelaksanaan TJSLP
6. Pembiayaan
7. Forum TJSLP
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengharagaan
10. Sistem Informasi TJSLP
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa stabilitas dan kemajuan perusahaan membutuhkan iklim yang kondusif dan sinergitas dengan masyarakat lingkungannya, Pemerintah Daerah dan daya dukung lingkungan alam;
c. bahwa pesatnya perkembangan Perusahaan di Daerah telah memberi kontribusi positif terhadap kemajuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun belum memberi kontribusi secara periodik, berkelanjutan dan berkeadilan terhadap lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per05/MBU/2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. ASAS DAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL; 4. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN; 5. PROGRAM TJSP DAN SINERGI PROGRAM TJSP; 6. FORUM TJSP; 7. MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TJSP; 8. MASYARAKAT SASARAN DAN LOKASI PELAKSANAAN TJSP; 9. PEMBIAYAAN TJSP; 10. FASILITAS DAN PENGHARGAAN TJSP; 11. PELAPORAN; 12. HAK DAN PARTISIPASI MASYARAKAT; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting, agar masyarakat dapat menjalankan proses pembangunan secara berkelanjutan.
Daya dukung di Provinsi Jambi, belum dikelola dengan prinsip-perinsip pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga berdampak pada kualitas lingkungan hidup.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah, perkembangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmenneg LH No. 05 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengetur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; baku mutu lingkungan hidup; kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; serta jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Segala izin di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang
telah dikeluarkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib
diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
28 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam konteks negara kesejahteraan sebagaimana diatur dalam konstitusi, telah memberikan dasar pijakan yang kuat bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi pengaturan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
b. bahwa landasan konstitusional perekonomian Indonesia memberi amanat bahwa dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat tidak hanya menjadi beban dan tanggungjawab negara saja, tetapi juga menjadi tanggungjawab golongan yang mampu berusaha sebagaimana tercermin dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan dalam perekonomian nasional;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kesadaran terkait dengan kesadaran pengusaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan suatu pengaturan sebagai payung hukum yang pasti mengenai tanggung jawab sosial perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN PRINSIP ; 3. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN; 4. BENTUK DAN SINERGI PROGRAM TJSP; 5. FORUM TJSP; 6. MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TJSP; 7. MASYARAKAT SASARAN TJSP; 8. PEMBIAYAAN TJSP; 9. FASILITAS DAN PENGHARGAAN TJSP; 10. PELAPORAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. SANKSI ADMINISTRATIF; 13. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 6, LN. 1971/ No 6 , TLN No 2953, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 1971.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat