PMK No. 36/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 165/PMK.02/2011, BN.2011/NO.645, https://peraturan.go.id/: 7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp5. 000. 000. 000. 000,00 (lima triliun rupiah). Pagu DID Tambahan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. Penyaluran DID Tambahan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
-
-
28 HLM, Lampiran halaman 15s.d. 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.07/2013
PMK No. 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Mengubah :
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
: - Bahwaagar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah
dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 28/PMK.03/2020 (BN Tahun
2020 No.335),Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No.781).
Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP merupakan objek pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas
pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak
untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Anggaran Belanja
Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN
Perubahan, dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan postur
APBN. Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak
DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan
jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi
COVID-19
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Lampiran halaman 14-15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.02/2020
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 23/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Mencabut :
PMK No. 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
PMK No. 105/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pergeseran anggaran belanja BA BUN meliputi pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dan/atau pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L. Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08, Direktur Jenderal Anggaran akan melakukan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN, atau mengalokasikan anggaran melalui penerbitan DIPA BUN. Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L terkait, melalui penerbitan SP SABA 999 .08. Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai penggunaan anggaran BA 999.08, pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L diatur dalam UndangUndang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 208/PMK.02/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1959), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 159/PMK.02/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
39 HLM. Lampiran Halaman 25 - 39.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.07/2011
PMK No. 74/PMK.07/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 172/PMK.07/2011, BN.2011/NO.718, https://peraturan.go.id/: 4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat