Pelayanan Terpadu - Satu Pintu - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN 2023 (858): 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK: |
- Perubahan struktur organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempengaruhi struktur unit pelayanan terpadu satu pintu pusat dan daerah sehingga pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu disesuaikan
- UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 47 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor KEP.07 Tahun 2013; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
- Lampiran file: 9 hlm
|