Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengaktualisasikan sinkronisasi
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi
perencanaan pembangunan tahunan Kabupaten
Kolaka, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Kolaka Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana
Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Kolaka Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan
dan perkembangan kondisi dan situasi daerah,
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran
pembangunan, serta rencana program dan
kegiatan prioritas daerah, maka perlu dilakukan
perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2014.
c. Bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas, perlu
ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 741, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomoi 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Iwwill I.
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Peleksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Derah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 27 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.471
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanata Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2012-2017 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Nasional Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di Kabupaten Kubu Raya perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Kubu Raya;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2013
Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2013
3 Halaman dan 92 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2014
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWUUTARA TAHUN2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285
dan Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826};
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor
91);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 .tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerlih Tahun 2014;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 8)
15. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 34 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
34
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
urusan pemerintah daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 sebagai penjabaran dari
RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir
pada tanggal 30 Desember 2014.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan
11.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang
selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna
Anggaran/Biaya.
Pasal 2
Perubahan RKPD Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi:
a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan;
b. prioritas dan sasaran pembangunan dan;
c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Pasal 3
(1) Perubahan RKPD Tahun 2014 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggara pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun
2014 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN
CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARASN PEMERINTAH
BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN
KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
. '
BAB V : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
PRIORITAS DAERAH
BAB VI: PENUTUP
(3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagairnana dimaksud pada ayat (2) tercantum dan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2014 digunakan sebagai :
a. Instrumen pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/
kegiatan SKPD dan / atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. Alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
e. Landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2014; dan
f. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, maka perlu disusun rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015.
Materi Pokok: Peraturan ini tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun anggran 2015 yang memuat ketentuan umum, dan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari RPJM dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai perencanaan program yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari pelaksanaan forum SKPD dan musyawarah perencanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat