ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengaktualisasikan sinkronisasi
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi
perencanaan pembangunan tahunan Kabupaten
Kolaka, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Kolaka Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana
Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Kolaka Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan
dan perkembangan kondisi dan situasi daerah,
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran
pembangunan, serta rencana program dan
kegiatan prioritas daerah, maka perlu dilakukan
perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2014.
c. Bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas, perlu
ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kolaka.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 741, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomoi 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Iwwill I.
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Peleksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Derah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2014.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|