Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Penghujan Tahun 2015/2016 dan Musim Kemarau Tahun 2016 di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas hasil
pertanian serta pengaturan yang sistematis dan
terencana terhadap pola tanam di Kota Tegal, perlu
mengadakan pengaturan pola tanam dan rencana tata
tanam untuk musim tanam penghujan tahun 2015/2016
dan musim tanam kemarau Tahun 2016 di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pola tanam dan rencana tata tanam, daerah irigasi, sistem pembagian dan pemberian air.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kata
Denpasar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2013
Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tercantum dalam Lampiran II
Pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Tata Bangunan Berbasis Partisipasi Masyarakat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian tata bangunan perlu dilaksanakan
penertiban dan penegakan hukum;; bahwa partisipasi dan peran serta masyarakat
merupakan salah satu unsur penting dalam
melaksanakanpengawasandalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014.
Peraturan Walikota tentang Peningkatan Koordinasi Pengawasan Dan Pengendalian Tata Bangunan Berbasis Partisipasi Masyarakat Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Kedudukan Dan Tugas; Kewenangan; Pengawasan Dan Penertiban Bangunan; Pelaksanaan Dan Pembinaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
llenimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Romawi V angka 19 dan angka 20 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APED Tahun Anggaran 2015, terkait pergeseran Program dan Kegiatan yang dibiayai dari transfer Dana Alokasi Khusus (DAK), dilakukan dengan cara mengubah peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara TAPD Kata Palopo Nomor : 0026/TAPD/IX/2015, Nomor: 027 /TAPD/IX/2015 dan Nomor: 028/TAPD/IX/2015 tanggal 10 September 2015 telah disetujui Perubahan Uraian dan Pergeseran anggaran untuk Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, Bidang Infrastruktur dan Bidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat clan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 246 ' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 123, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Menetapkan: PERUBAHAN KETIGA PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
PASAL 1
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang merupakan Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
2. Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Pada Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah Kata Palopo, Dinas Pendidikan Kata Palopo, Dinas Pekerjaan Umum Kata Palopo dan RSUD Sawerigading Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan 1n1.
3. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang tidak mengalami Perubahan dinyatakan tetap berlaku.
PASAL 2
(1) Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Walikota 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2015
PERWALI Kota Cirebon No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Seragam Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diatur pakaian seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014
2. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014
Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 137);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011Nomor 310);
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/D);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 17);
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah (RKP), kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun sebelumnya dan Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja- SKPD);
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, menjadi :
a. acuan penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD;
b. landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun Rancangan APBD Tahun 2016;
Dalam hal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) berbeda dengan KUA dan PPAS Tahun 2016 hasil pembahasan dengan DPRD, maka KUA dan PPAS Tahun 2016 hasil pembahasan dengan DPRD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2016;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa pemberlakuan kewajiban Kepesertaan jaminan sosial
kesehatan dalam pemberian pelayanan publik tertentu yang saat
ini diberlakukan, perlu ditinjau kembali dengan menyesuaikan
kondisi pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana diitiaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2015
tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembarah Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-undahg Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Rupblik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5030);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
PenyeIenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5312);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Idonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,
Pekeria Dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 210);
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-12/MEN/VI/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan jaminan Sosial Tenaga Kerja;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Kerja Sama Daerah.
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 27 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA-PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN-BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-TUNJANGAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 313
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa, perlu diberikan penghasilan tetap dan tunjangan; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. penghasilan tetap dan tunjangan; c. ketentuan peralihan; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat