Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2015/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Tata Bangunan Berbasis Partisipasi Masyarakat Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian tata bangunan perlu dilaksanakan
penertiban dan penegakan hukum;; bahwa partisipasi dan peran serta masyarakat
merupakan salah satu unsur penting dalam
melaksanakanpengawasandalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014.
- Peraturan Walikota tentang Peningkatan Koordinasi Pengawasan Dan Pengendalian Tata Bangunan Berbasis Partisipasi Masyarakat Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Kedudukan Dan Tugas; Kewenangan; Pengawasan Dan Penertiban Bangunan; Pelaksanaan Dan Pembinaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
- 9
|