Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka penataan kembali susunan perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan kemasyarakatan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan daerah ini terdiri dari 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 2.
6 halaman. Penjelasan: 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.01, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan dengan berdasarkan asa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan, potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas;
b. bahwa [embentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol, tidak efisien dan efektif sehingga berdampak pada pencapaian visi misi pemerintah daerah;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 Halaman, Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 57 Tahun 2017
PEDOmAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN masyarakat UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PACITAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 57, BD 57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pacitan secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu adanya Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Pacitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pen5aisunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kabupaten Pacitan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahim 2017;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pacitan nomor 193 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PACITAN
5 halaman dan 20 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BERITA DAERAH KAT}UPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 73 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI; KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku mal<a Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Telaris Dinas Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja; bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Koperasi dan usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan Pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dalam pemberdayaan, pelindungan dan PengembanganKoperasi dan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro antara lain :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi
4. Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi
5. Kelembagaan Koperasi
6. Keanggotaan
7. Perangkat Koperasi
8. Kegiatan Usaha
9. Permodalan
10. Asas, Prinsip, Dan Tujuan Pemberdayaan
11. Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan
12. Bentuk Kegiatan Pemberdayaan Dan Pelaporan
13. Perlindungan Dan Iklim Usaha
14. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro
15. Pembiayaan Dan Penghargaan
16. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa; bahwa dalam melaksanakan kewenangan desa di bidang pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa, diperlukan peraturan yang dapat lebih memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan programnya di desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan tentang Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan garis besar :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi LKD
4. Jenis LKD
5. LPMD
6. RT
7. RW
8. Tp PKK
9. Posyandu
10. Karang Taruna
11. Pemberdayaan LKD
12. Pendanaan
13. Hubungan Kerja
14. Pertanggungjawaban
15. Pembinaan Dan Pengawasan
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso, mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sehingga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011
Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014
Nomor 1 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Kuwus perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Kuwus Barat; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Kuwus dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk Dan Ibukota Kecamatan; BAB III Batas Wilayah Kecamatan Kuwus Barat; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 127) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pacar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Macang Pacar perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Macang Pacar dan Kecamatan Pacar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pembentukan kecamatan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Macang Pacar dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kecamatan Pacar.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Ibukota Kecamatan; III. Batas Wilayah Kecamatan Pacar; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat