Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan garis besar : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi LKD 4. Jenis LKD 5. LPMD 6. RT 7. RW 8. Tp PKK 9. Posyandu 10. Karang Taruna 11. Pemberdayaan LKD 12. Pendanaan 13. Hubungan Kerja 14. Pertanggungjawaban 15. Pembinaan Dan Pengawasan 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.17
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan