Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan garis besar : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi LKD 4. Jenis LKD 5. LPMD 6. RT 7. RW 8. Tp PKK 9. Posyandu 10. Karang Taruna 11. Pemberdayaan LKD 12. Pendanaan 13. Hubungan Kerja 14. Pertanggungjawaban 15. Pembinaan Dan Pengawasan 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat