Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan komperhensif serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, perlu memberlakukan sistem kelas tuntas berkelanjutan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang No. 28 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG SISTEM KELAS TUNTAS BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar
ABSTRAK:
Penyelenggara anpendidikan dasar merupakan upaya strategis dan mendasar dalam rangka meningkatkan kecerdasan, harkat, dan martabat manusia. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti Program Wajib Belajar 12 Tahun, maka Perda Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 6. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990; 7. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2009.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM WAJIB BELAJAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM WAJIB BELAJAR
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib Di Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 56 ayat (1) dan (2) mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Dalam mengupayakan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan salah satu alternatif adalah menumbuhkan keberpihakan yang bermutu, mulai dari pimpinan tertinggi sampai aparat terendah termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkrit itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective acting) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di Kota Kendari serta komite sekolah di tingkat satuan pendidikan dalam pelaksanaan Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA);
Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah dan masyarakat sehingga memberikan peluang untuk leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu; Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA) di Kota Kendari.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan I Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN (Pasal 2 – Pasal 4)
3. PENYELENGGARAAN GEMAWIBAWA (Pasal 5 – Pasal 9)
4. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA GEMAWIBAWA (Pasal 10 – Pasal 11)
5. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 12 – Pasal 13)
6. PENGAWASAN (Pasal 14)
7. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 15 – Pasal 16)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 tahun 2008 Tentang pendidikan gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka mensinergikan program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Daerah menurut asas desentralisasi, maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; 4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 7. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005;11. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004;13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2005; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2008; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Masyarakat dalam Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa sistem pendidikan di Daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagaian urusan pendidikan, sehingga peran serta berbagai pihak termasuk masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah perlu dioptimalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peran Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; transparansi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; dewan pendidikan; komite sekolah/madrasah; organisasi profesi; larangan; sanksi administrasi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk menjadikan Tana Toraja sebagai daerah pendidikan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga menghasilkan luaran pendidikan yang berkualitas;
b. Untuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan masyarakat serta harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipasif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan suku bangsa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 8 Tahun 2004 tentang pokok pokok pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4132 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
23. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah ;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah;
Bupati berwewenang memberikan izin pendirian serta pencabutan izin satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan Pendidikan Dasar, satuan Pendidikan Menengah, dan satuan Pendidikan Nonformal sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi syarat-syarat minimal sebagai berikut:
a. kurikulum dan program pembelajaran;
b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana pendidikan;
d. pembiayaan/pendanaan pendidikan
e. sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. manajemen dan proses pendidikan; dan
g. sumber peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat