PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah Daerah mempunya kewajiban untuk membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas, bahwa saran pendidikan merupakan saran mewujudkan masyakatkan Kalimantan Barat yang berkualitas dan bertanggungjawab, bahwa mutu pendidikan di daerah khusus masih rendah dibandingkan daerah lainnya, sehingga perlu pemerataan dan peningkatan layanan optimal pendidikan yang bermutu di daerah khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 23 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 19 Tahun 2010, Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009, Permendikbud No. 34 Tahun 2012, Perda Kalbar No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendidikan Berbasis Lingkungan dan Kearifan Lokas di Daerah Khusus, Prinsip dan Tujuan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Hak, Kewajiban dan Peran Serta, Penilaian Pendidikan, Evaluasi dan Akreditasi, Pembiayaan Pendidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab
Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan sistem
pendidikan yang menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan
pendidikan di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar, Fungsi dan Tujuan
Bab III Visi dan Misi
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Hak dan Kewajiban
Bab VI Pendirian, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan
Bab VII Pendidikan Formal
Bab VIII Pendidikan Nonformal
Bab IX Pendidikan Informal
Bab X Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab XII Kepala Sekolah
Bab XIII Sarana dan Prasarana
Bab XIV Pendanaan Pendidikan
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Penjaminan Mutu Pendidikan
Bab XVII Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab XVIII Evaluasi dan Akreditasi
Bab XIX Kerja Sama
Bab XX Pengawasan
Bab XXI Sanksi Administratif
bab XXII Penyidikan
Bab XXIII Ketentuan Pidana
Bab XXIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib memberikan layanan dan kemudahan serta mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
bahwa guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Tebo yang maju, sejahtera, berbudaya, dan regilius maka kepada anak usia dini perlu diberikan layanan pendidikan yang bermutu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pelayanan Pendidikan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pelayanan Pendidikan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun; Pendidikan Anak Usia Dini; Subsidi Biaya Pendidikan; Bea Siswa; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama Pendidikan; Perencanaan; Pendanaan; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
10 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mensukseskan program pendidikan untuk semua (education for all) sebagai salah satu tujuan pembangunan millenium (Millenium Development Goals), antara lain perlu didukung kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk khususnya di Kabupaten Balangan;bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Balangan saat ini, masih terdapat di antaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan;bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, Bupati diperintahkan untuk segera melaksanakan gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara berdasarkan pedoman pelaksanaan gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2010.
Peratun Daerah ini Mengatur Tentang Pemberantasan buta Aksara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;tujuan Dan Fungsi Pemberantasan Buata Aksara;Sasaran Dan Ruang lingkup;Tanggung Jawab;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/No.23, TLD/No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Beasiswa Siswa Dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan penyelenggaraan pendidikan yang mudah, murah, dan bermutu. Masih terdapatnya sejumlah peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak sempat mengenyam pendidikan lanjutan karena keterbatasan ekonomi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai persyaratan penerima beasiswa, hak dan kewajiban orang tua penerima beasiswa, masyarakat dan pemerintah daerah, serta sumber pendanaan beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
12 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam usaha untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui proses pembelajaran yang bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermutu dan budaya guna, berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
Upaya untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan di Kabupaten Bungo agar berdaya guna dan berhasil guna perlu dikembangkan usaha bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun pendidikan secara demokratis dan bertanggung jawab
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan, meliputi: Dasar, Fungsi, Tujuan dan Sasaran; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus; Peserta Didik; Sumber Daya Pendidikan; Wajib Belajar; Peran Serta Masyarakat; Kerja sama Pendidikan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin; tata cara dan syarat pengintegrasian satuan pendidikan formal; syarat-syarat pendirian pendidikan formal; Petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan hasil belajar efektif; pengaturan bahasa; Persyaratan penyelenggaraan kursus penilaian dan akreditasi kursus; model program; tenaga pendidikan; tenaga pendidik dan satuan pendidik non formal; program wajib belajar; kegiatan pengendalian dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembangunan, penyempurnaan dan penetapan kurikulum lokal di daerah dilakukan oleh Tim Pengembangan Kurikulum yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Hal-hal yang lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten Kebumen harus mampu menjamin tercapainya
kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber
daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi
kebutuhan dan kemajuan pembangunan;
bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi
keseluruhan kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan yang meliputi pendirian Satuan Pendidikan, penetapan kebijakan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada jalur Pendidikan Formal dan pendidikan jalur nonformal yang menjadi kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat