Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar, Fungsi dan Tujuan Bab III Visi dan Misi Bab IV Ruang Lingkup Bab V Hak dan Kewajiban Bab VI Pendirian, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Bab VII Pendidikan Formal Bab VIII Pendidikan Nonformal Bab IX Pendidikan Informal Bab X Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bab XII Kepala Sekolah Bab XIII Sarana dan Prasarana Bab XIV Pendanaan Pendidikan Bab XV Peran Serta Masyarakat Bab XVI Penjaminan Mutu Pendidikan Bab XVII Penerimaan Peserta Didik Baru Bab XVIII Evaluasi dan Akreditasi Bab XIX Kerja Sama Bab XX Pengawasan Bab XXI Sanksi Administratif bab XXII Penyidikan Bab XXIII Ketentuan Pidana Bab XXIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
28 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
01 April 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
LD.2013/NOMOR.1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan