Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Objek retribusi penggantian biaya cetak peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.02/02-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Dengan rahmat tuhan yang maha esa
Bupati puncak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan D pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya SKPD.Pembayaran pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah dimana objek pajak berlokasi. Bupati atau Pejabat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. ) Bupati atau Pejabat, atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur pembayaran
pajak yang terutang dalam kurun waktu tertentu. Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. Apabila jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, ditagih dengan Surat Paksa. Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah dilaksanakan penyitaan, Bupati atau Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum memperoleh keputusan keberatan. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan
penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat. Bupati atau Pejabat berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak. Bupati atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2022.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu adanya pedoman bagi pemberian pelayanan tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
UU Nomor 13 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, kebijakan, pelayanan kesehatan, ketentuan menu untuk RSUD Ajibarang, ketentuan biaya pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, instalasi farmasi, pengelolaan penerimaan keuangan, pengelolaan dan penatausahaan penerimaan keuangan RSUD Ajibarang, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pelaksanaan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak/Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan peninjauan kembali serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pemungutan dan peredaran kayu yang tumbuh di atas tanah milik dan untuk memberi kepastian hukum serta untuk meningkatkan PAD, maka perlu mengatur tata cara pemberian izin dan penetapan retribusi tersebut
UU No. 29 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; Permendagri No. 3 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permenhut No. P.26/Menhut-II/2005; Kepmendagri dan Otoda No. 50 Tahun 2000; Kepmendagri No. 41 Tahun 2001; Kepmen LH No. 17 Tahun 2003; Kepmenhut No. 126/Kpts-II/2003; Kepmenhut No. SK.382/Menhut-II/2004; Perda Kabupaten Muna No. 20 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas, Tujuan dan Lokasi, Tata Cara Permohonan; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin PKR; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Surat Pendaftaran; Ketentuan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Pengendalian dan Pengawasan; Larangan-Larangan; Hapusnya Izin Retribusi PKR; Sanksi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu pada Tanah Milik (IPKTM) dinyatakan tidak berlaku lagi
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Barito Timur sudah tidak
sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan. Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PAJAK DAERAH;
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IV MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
BAB V PEMUNGUTAN;
BAB VI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUWARSA;
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII PENYIDIKAN ;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA ;
BAB XV PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 19 Tahun 2005; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tariff Retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terhutangnya Pajak, Ketentuan Bagi Pejabat, Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembentulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kadaluarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8931 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah tersebut perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 56) diubah sebagai berikut :
1. Pasal 30 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf n UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota. Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Sabang berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaanya dapat berdaya guna dan behasil guna baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan, sehingga diharapkan Qanun ini mampu memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan dibidang pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kewajiban Wajib Retribusi, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat