Administrasi dan Tata Usaha NegaraCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kab. Musi Banyuasin.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 Nomor 67).
2 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2022/NO 1019; PERATURAN.GO.ID: 50 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 adalah a) bahwa untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara, diperlukan penerapan manajemen risiko yang selaras dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi petunjuk pelaksanaan manajemen risiko yang dimaksudkan sebagai dasar bagi pegawai di lingkungan Kementerian dalam menetapkan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses manajemen risiko guna mencapai tujuan yaitu meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif; memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas; meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan meningkatkan ketahanan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 2022
ELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan
masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan;
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian
Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli
Lindungi, diperlukan upaya mengoptimalkan pengunaan dan
penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di ruang
publik dan fasilitas umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi
PeduliLindungi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur 11 BAB yang terdiri dari BAB 1 Ketentuan Umum, BAB II Pemanfaatan Aplikasi Pedulilindungi, BAB III Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease, BAB IV Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, BAB V Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum, BAB VI Sanksi Administratif , BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2020
a. bahwa keadaan tertib, aman, nyaman dan lingkungan yang baik merupakan hak seluruh masyarakat dalam menjalani peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
b. bahwa sering terjadi gangguan sosial yang mengakibatkan keresahan, dan ketidaknyamanan terhadap kehidupan masyarkat serta kerusakan lingkungan dan sarana umum di Kabupaten Pasangkayu;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu yang dalam pelaksanaannya harus
berdasarkan peraturan perundang-undangan serta berbagai nilai hidup dan berlaku di masyarakat Kabupaten Pasangkayu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban
Umum;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menjamin derajat ketenangan masyarakat dan menunjang kestabilan keamanan Daerah, meliputi:
a. tertib lingkungan;
b. tertib bangunan;
c. tertib sarana umum;
d. tertib jalan dan angkutan darat;
e. tertib hewan dan ternak;
f. tertib tempat usaha, hiburan, dan keramaian;
g. tertib kegiatan Sosial;
h. tertib Pelajar;
i. tertib rumah kost;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. peran serta masyarakat;
l. pendanaan;
m. sanksi administratif;
n. penyidikan; dan
o. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata Kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2016
100 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi, kepastian hukum
kepemilikan k e n d a r a a n bermotor, d a n u n t u k
meringankan beban m a s y a r a k a t t e r h a d a p kewajiban
dalam m elakukan balik n a m a Kendaraan Bermotor se r t a
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan
pemberian k e r i n g a n a n / p e m b e b a s a n Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor a t a s p enyerahan kepemilikan kedua
d a n set er u sn y a , s e r t a k e r i n g a n a n / p e m b e b a s a n sa n k si
a d ministr as i Pajak Kendaraan Bermotor;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n Pasal 53 ayat (2) h u r u f e
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
T ah u n 2011 t en t a n g Pajak Daerah sebagaimana telah
d i u b ah dengan P e r a t u r a n Daerah Nomor 4 T ahun 2019
t entang P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Daerah Nomor 5
T ahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah, G u b e r n u r d a p a t
memberikan p engurangan a t a u m en g h a p u s k a n sa n k si
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak
yang terutang dan pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor pada saat tertentu;
c. b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, perlu men et ap k an P e r at u r a n
G u b e m u r t en t a n g Pemberian Keringanan/P embebas an
Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor d a n Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua
d an Seterusnya;
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang D a s a r Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan men g u b ah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tam b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t d an
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 22 T ah u n 2009 t en t a n g Lalu
Lintas d a n Angkutan J a l a n (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah b e ber apa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 11 T ah u n 2020 t e n t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 T ahun 2016 t en t a n g
Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
7. P e r a t u r a n Presiden Nomor 5 T ahun 2015 t en t a n g
Penyelenggaraan Sistem Administrasi S a t u Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 5);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2016 t en t a n g
Ketentuan Umum d a n Tat a Cara Pe mu n g u ta n Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
9. P e r a t u r a n Presiden Nomor 5 T ah u n 2015 t en t a n g
Penyelenggaraan Sistem Administrasi S a t u Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 5);
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tel a h d i u b a h dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g Pe r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor
157);
11. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 8 T ah u n 2020
t en t a n g Penghitungan Da sa r Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor d a n Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T ah u n 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tah u n
2020 Nomor 74);
12. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 1 T ah u n 2021
t en t a n g Penghitungan D a s a r Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor d a n Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tah u n 2021 (Berita Negara Republik Indonesia T ah u n
2021 Nomor 9);
13. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
T ah u n 2011 t e n t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara t a h u n 2011 Nomor 5)
sebagaimana tel a h d i u b a h dengan P e r a t u r a n Daerah
Nomor 4 T a h u n 2019 t en t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n
Daerah Nomor 5 T ah u n 2011 t e n t a n g Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n
2019 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN KERINGANAN/PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB III WAKTU DAN TEMPAT
BAB IV KOORDINASI DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA PEKON KEPADA PEKON TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA PEKON KEPADA PEKON TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, 95, 96, 97
dan 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019
18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.2 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003 , UU No. 15 Tahun 2004 , UU No. 12 Tahun 2011 , UU No. 6 Tahun 2014 , UU No. 23 Tahun 2014 , PP No.43 Tahun 2014 , PP No.60 Tahun 2014 , Permendagri No.114 Tahun 2014
PermendesaPDTT No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 1 Tahun 2016, Permendagri No. 44 tahun 2016, Permendagri No. 18 tahun 2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PERDA No.8 Tahun 2015, PERDA No. 3 Tahun 2022, PERBUP No. 1 1 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tanggamus Tentang Tata Cara
Pengalokasian Alokasi Dana Pekon Kepada Pekon
Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Halaman 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, sebagai Pejabat pegawaian Daerah Provinsi dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS perlu menetapkan Peraturan Gubernur;
b. bahwa penerapan dan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil dibutuhkan suatu proses;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Proses penyelesaian kedudukan, status dan pertimbangan kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2013; erda Provinsi Sulbar No. 6Tahun 2009;
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepegawaian Daerah (TPKD). TPKD memberikan pertimbangan kepada Gubernur atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih reidakndah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan orgamsasi Dinas
Perhubungan lebih proporsional, efektif dan efisien
guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan
fungsi perlu menata kembali organisasi dan tata
kerjanya; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan,
maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perhubungan sudah tidak sesuai, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2022 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.3.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat