Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menjamin derajat ketenangan masyarakat dan menunjang kestabilan keamanan Daerah, meliputi: a. tertib lingkungan; b. tertib bangunan; c. tertib sarana umum; d. tertib jalan dan angkutan darat; e. tertib hewan dan ternak; f. tertib tempat usaha, hiburan, dan keramaian; g. tertib kegiatan Sosial; h. tertib Pelajar; i. tertib rumah kost; j. pembinaan dan pengawasan; k. peran serta masyarakat; l. pendanaan; m. sanksi administratif; n. penyidikan; dan o. ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat