Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2020

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menjamin derajat ketenangan masyarakat dan menunjang kestabilan keamanan Daerah, meliputi: a. tertib lingkungan; b. tertib bangunan; c. tertib sarana umum; d. tertib jalan dan angkutan darat; e. tertib hewan dan ternak; f. tertib tempat usaha, hiburan, dan keramaian; g. tertib kegiatan Sosial; h. tertib Pelajar; i. tertib rumah kost; j. pembinaan dan pengawasan; k. peran serta masyarakat; l. pendanaan; m. sanksi administratif; n. penyidikan; dan o. ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2020
Sumber
LD 2020 (5) : 21 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan