Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Sub Kegiatan Fasilitas Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.7 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 20-2J Dalam Rangka .Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah
menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja
kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya; bahwa agar dalam pelaksanaan penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa
penyelenggaraan karantina kesehatan, pemakaman
. dengan protokol kesehatan dan jaring pengaman sosial
karantina mandiri terdampak Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dapat terlaksana dengan pembiayaan yang
tidak dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan
ataupun Ganti Uang pada Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tambah Uang pada belanja Sub
Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan
Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, disebutkan
bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang harus
mendapat persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dan memperhatikan rincian kebutuhan dan
waktu penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana
Tambah Uang Untuk Belanja Penanganan Corona Viru.s
Disease 2019 Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan
Sosial Kesejahteraan Keluarga Di Dinas Sosial Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.7 /2021; Peraturan Daerah Ka bu paten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15
Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk belanja penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Soial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, rincian dan waktu penggunaan dana tambah uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 33 Tahun 2020
PEDOMAN – TATANAN – NORMAL – BARU – PRODUKTIF – DAN – AMAN – CORONA – VIRUS – DISEASE – 2019 – DI – KABUPATEN – NIAS – BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekaligus mengaktifkan kegiatan-kegiatan Pemerintahan Daerah, Pendidikan, Keagamaan, Kesehatan, Sosial Budaya, Dunia Usaha, dan aspek kehidupan lainnya, maka diperlukan harmoni kehidupan agar tetap Produktif namun Aman dari penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 pada kegiatan Pemerintahan dan aspek lainnya di Wilayah Kabupaten Nias Barat;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 328/ 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN (Bagian Kesatu Umum, Kegiatan Pembelajaran di Sekolah, Institusi Pendidikan Lainnya, Kegiatan Bekeija di Tempat Kerja, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, Kegiatan Pada Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Kegiatan di Toko, Toko Swalayan, Toko Obat/ Farmasi dan/atau Fasilitas Kesehatan, Kegiatan di Pasar Tradisional, Kegiatan Usaha Akomodasi, Kegiatan di Tempat Konstruksi, Kegiatan di Tempat Hiburan, Kegiatan Sosial, Pariwisata dan Budaya, Kegiatan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi), SUMBER DAYA PENANGANAN COVID-19, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, SUMBER PENDANAAN, SOSIALISASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN TAMBAHAN, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
34 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Garut semakin meningkat jumlahnya sehingga menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, Dan bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka penanganan bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud masih terus berlanjut sehingga memberikan dampak penurunan pendapatan yang signifikan bagi masyarakat; c. bahwa sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pemberian jaring pengaman sosial bagi individu/masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau fasilitas kesehatan atau instansi vertikal dalam rangka mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Sehingga berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, JPS Daerah, Hibah, Bantuan Sosial, Pengadaan Barang dan Jasa, Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan, Tim Teknis, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
26 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat dan Produktif pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencegah serta mengendalikan penyebaran dan penularan COVID-19 secara cepat, tepat dan terkoordinasi dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dalam kondisi darurat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat dan Produktif Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pekalongan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat dan Produktif pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pekalongan terkait pelaksanaan kebijakan Pemerintah, penerapan protokol kesehatan, penanganan saat penemuan kasus COVID-19, pembinaan dan pengawasan serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009, dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang.
PP ini mengatur mengenai kewenangan LPS dalam rangka : a) penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; dan b) melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tempat Penetapan
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa dalam rangka mencegah bertambah meluasnya kasus dan meningkatnya angka kematian akibat penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu ada upaya kebijakan yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat;
Bahwa agar dalam pelaksanaan penertiban kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran virus corona berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala bagi aparatur pelaksana di lapangan, perlu dibuat pedoman pelaksanaannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat;
Bantuan Sosial;
Pembinaan dan Pengawasan;
Partisipasi Masyarakat;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Akibat Infeksi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kasus kejadian pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mengakibatkan banyak korban meninggal, membutuhkan banyaknya korban meninggal, membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease 2019, membutuhkan penyesuaian/penganggaran dan mekanisme klaim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COBID-19) sesuai dengan protokol penatalaksanaan yang ditetapkan;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, pemulasaraan, pemakaman, peran serta masyarakat, pembiayaan dan penganggaran, mekanisme klaim, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi dan Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa
Barat. berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Jawa Barat, belum terdapat indikasi
penurunan penyebaran Covid-19, sehingga perlu
melanjutkan PSBB khususnya di Wilayah Kabupaten
Karawang dalam skala proporsional untuk menghambat
laju penularan Covid-19 secara efektif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
MENKES/289/2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Tersegmentasi dan Pasca
Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi
dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) di Kabupaten Karawang. Terdiri dari 10 Bab dan 35 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
31 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi COVID-19 dan dalam penegakan diagnosis diperlukan pelayanan Pemulasaran Jenazah dengan diagnosis COVID-19 atau terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke individu, keluarga, lingkungan dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pelayanan Pemulasaran Jenazah dengan diagnosis COVID-19 atau terkonfirmasi positif COVID-19 dimaksud perlu diatur tarif pelayanan dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan tanggal 6 April 2020 Nomor S-275/MK.02/2020 Hal : Satuan Biaya Penggantian atas Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah Yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan nama Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah Yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah dipungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan pemulasaran Jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Obyek Tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemulasaran jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang yang memperoleh pelayanan pemulasaran jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah. Besarnya Tarif Pelayanan ditetapkan sebesar Rp3.360.000,00. Tarif Pelayanan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta tarif regional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS,
TENAGA KESEHATAN LAINNYA DAN TENAGA PENDUKUNG
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran corona uirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia semakin meningkat dan meluas termasuk di Kabupaten Buton sehingga diperlukan upaya antisipasi secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap penanganan Corona uinis Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton, perlu memberikan insentif kepada Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemberian vaksin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Penanganan Corona Virus Disiase 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 164);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF BAB III PEMBERIAN, PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF BAB IV TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF BABV PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat