ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekaligus mengaktifkan kegiatan-kegiatan Pemerintahan Daerah, Pendidikan, Keagamaan, Kesehatan, Sosial Budaya, Dunia Usaha, dan aspek kehidupan lainnya, maka diperlukan harmoni kehidupan agar tetap Produktif namun Aman dari penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 pada kegiatan Pemerintahan dan aspek lainnya di Wilayah Kabupaten Nias Barat;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 328/ 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN (Bagian Kesatu Umum, Kegiatan Pembelajaran di Sekolah, Institusi Pendidikan Lainnya, Kegiatan Bekeija di Tempat Kerja, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, Kegiatan Pada Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Kegiatan di Toko, Toko Swalayan, Toko Obat/ Farmasi dan/atau Fasilitas Kesehatan, Kegiatan di Pasar Tradisional, Kegiatan Usaha Akomodasi, Kegiatan di Tempat Konstruksi, Kegiatan di Tempat Hiburan, Kegiatan Sosial, Pariwisata dan Budaya, Kegiatan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi), SUMBER DAYA PENANGANAN COVID-19, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, SUMBER PENDANAAN, SOSIALISASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN TAMBAHAN, dan KETENTUAN PENUTUP
|