ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - daerah - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU Pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemda Tahun 2007 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 17 bulan Februari Tahun 2007; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2007.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri No 26 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk pengaturan tersendiri mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangan kemajuan Kabupaten Banjar yang demikian pesat telah membawa dampak positif yan gsignifikan namun dilain pihak juga menimbulkan dampak negatif, dimana kegiatan yang bertentangan dengan norma- norma agama dan kesusilaan di Kabupaten Banjar perlusegera diatasi;bahwa dalam rangka tata kehidupan Kabupaten Banjar yang
tertib, teratur, nyaman dan tenteram, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampumelindungi warga dan prasarana Kabupaten Banjar beserta kelengkapannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan DaerahKabupaten Banjar tentang Ketertiban Sosial.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini Mengatur tentang Ketertiban Sosial dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tertib Sosial;Tertib susila;Tertib Jasa Hiburan;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD);
3. SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR UANG PERSEDIAAN ( SPM – UP);
4. SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR GANTI UANG PERSEDIAAN (SPM - GU);
5. SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP – TU) DAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM - TU);
6. SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) DAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR LANGSUNG (SPM – LS);
7. SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SPP- GU NIHIL DAN SPM- GU NIHIL;
8. SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D);
9. SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN BENDAHARA PENGELUARAN;
10. PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN;
11. SISTEM DAN PROSEDUR BENDAHARA KHUSUS PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD);
12. SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN PPK-SKPD;
13. SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA PETUGAS PENITIPAN KAS DAERAH;
14. PENENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP – UP), GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU);
15. KETENTUAN LAIN-LAIN;
16. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 8 Tahun 2005 tanggal 22 Pebruari 2005 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dimana dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa memerlukan dukungan pembiayaan; Untuk pelaksanaan pembangunan, perlu dibuat dasar hukum tentang pemberian bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kab. Sarolangun untuk Desa, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposional yang merupakan Alokasi Dana Desa; Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Perda; Atas dasar pertimbangan huruf a, b, dan c diatas maka perlu membentuk Perda Kab. Sarolangun tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Proporsi Alokai Dana Desa; Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa; Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana; Ketentuan Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Deangan berlakunya Perda ini maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2007
Keputusan Bupati Rembang Nomor 395 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2007/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan dukungan dana yang memadai; bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Sumber Pendapatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber dan jenis Pendapatan Desa
Bab III Kekayaan Desa
Bab IV Pengurusan dan Pengelolaan
Bab V Alokasi Dana Desa
Bab VI Penyimpanan Uang Kas Desa
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 395 Tahun 2002 dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat