Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NOMOR 7 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Kepada Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
9. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
1. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa disalurkan melalui program
peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan untuk pelaksanaan
pembangunan sarana prasarana Desa. Bantuan keuangan digunakan khusus
untuk belanja/material bahan bangunan yang dituangkan dalam APBDesa. Bantuan keuangan dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan
penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Pemerintah Desa penerima Bantuan keuangan bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan yang diterimanya;
3. Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan, wajib
dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk melanjutkan atau meningkatkan
kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring dan evaluasi
atas pemberian bantuan keuangan. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dibantu Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Dengan desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesanga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar Desa, perlu dilakukan penetapan Batas
Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal dengan Desa
Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat
UUD 1945 . Pasal 18 ayat (6;. UU No 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Benua Baru Kecamatan
Muara Bengkal dengan Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesanga
Pasal 4
Batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa daftar koordinat dan
peta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah 22 Tahun 201 7 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Lampiran 13 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 7 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMFUNG DI KADUPATEN BIAK NUMFOR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kadupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap
Kampung, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Biak
Numfor tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Biak Numior
Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten
Kabupaten Otonomi di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47).Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 200 1
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4151)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 4884).Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahubn 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234).Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor /
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495).Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5589).Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539).Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Tentang Pengelola Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558). sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864).Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2017 Nomor 244).lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan
Penampung Air Lainnya di Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.07 / 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/ PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan dana Desa.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah
Kabupaten/ .Kota Tahun Anggaran 2018.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan
Prioritasana Desa Tahun 2018.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa
Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan daerah
Tertinggal dan Transmigrasi. Peraturan Uaerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 05 tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2017 Nomor 1
Rincian Dana Desa untuk setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun
Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar yaitu setiap kampung dihitung dengan cara 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara nasional
b. Alokasi Afmnasi yaitu dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertingggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi
c. Alokasi formula yaitu dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggarab Dana desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka penduduk kemiskinan desa,
luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa. Penyaluran Dana Desa melalui pemindahbukuan dari Rekening
Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk
selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Kampung.
Dana De sa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
Pemberdayaan masyarakat yang meliputi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kampung dan kualitas hidup manusta serta
penanggulangan kemiskinan, sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2017.Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati dengan 2 tahapan yaitu:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun anggaran
sebelumnya yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan.
b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampcu
dengan tahap II yang disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini. Alokasi Dasar setiap Desa huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per Kabupaten/Kota dibagi
jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan
Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa
(RKD). Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga
bulan Juni sebesar 20% ; tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan minggu
keempat bulan Juni sebesar 40% ; dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa
Dasar Hukum Perturan Ini: :Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang tata cara Pengelolaan Aset yang dimiliki oleh Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun2 014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati, tentang Tata Cara Penetapan, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Rembang TA 2018;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP no 60 Tahun 2014; Perpres No 107 Tahun 2017; Permendes PDTT No 19 Tahun 2017; Permenkau No 247/PMK.07/2015; Permenkau No 50/PMK.07/2017; Permenkau No 226/PMK.07/2017; Permendagri No 113 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 9 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 11 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 8 Tahun 2017; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017; Perbup Rembang No 45 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa yang berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula. Selain itu juga diatur mengenai Penghitungan Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
58 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA DI KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017.
Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Selain itu Kepala Desa dapat diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadannya; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai kepala Desa; e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; g. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/ atau; h. terlibat politik praktis dan terbukti secara visual, tertangkap tangan melakukan politik praktis, serta melakukan intimidasi politik, memfasilitasi pertemuan politik, dan mobilisasi massa politik. Pemberhentian kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2018
PERBUP Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAJALENGKA
Mengubah
PERBUP Kab. Majalengka No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
DaIam upaya meningkatkan efektifitas penyaIuran dan optimalisasi penggunaan AIokasi Dana Desa perlu melakukan perubahan mekanisme penyaIuran AIokasi Dana Desa di Kabupaten MajaIengka, sehingga beberapa ketentuan daIam Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 18 Tahun 2017, perlu dilakukan penyesuaian dan untuk adanya kepastian hukum daIam pengelolaan AIokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat