Kampung-dana-alokasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kampung Se-Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (5) Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung, perlu menetapkan Alokasi Dana Kampung seKabupaten Berau. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup Berau tentang Alokasi Dana Kampung se-Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016; Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Alokasi Dana Kampung; Bab III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 9 Hlm
|