RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016-2019
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air
Minum dan Sanitasi dan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2015-2019, dan untuk mendukung percepatan
Pencapaian Akses Universal / Universal Access
khususnya sektor Air Minum dan Sanitasi pada tahun
2019 maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan
(RAD AMPL) Kabupaten Bulukumba Tahun 2016-2019;
1.
2.
3.
4.
5.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1059
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
6.
7.
8.
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyedaiaan Air Minum dan Sanitasi;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2015 - 2019;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN RAD AMPL
KABUPATEN BULUKUMBA 2016 -2019
BAB III
PELAKSANAAN RAD AMPL KABUPATEN BULUKUMBA 2016-2019
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD AMPL
KABUPATEN BULUKUMBA 2016-2019
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
NOMOR 32 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2016
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Blora Tahun 2016-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air minum di Kab Blora, perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (5) PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM disusun dan ditetapkan oleh Bupati setiap 5 (lima) tahun sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kab Blora Tahun 2016 - 2019;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; PP No 122 Tahun 2015; Perpres No 29 Tahun 2009; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 2 Tahun 2015; Perda Kab Blora No 7 Tahun 2011; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan SPAM, pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan SPAM, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 343 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, salah satu unsur pengelolaan
Badan Usaha Milik Daerah adalah tata kelola perusahaan
yang baik;
bahwa Bupati Kudus sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan pasal 9 huruf a
juncto Pasal 82 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus, adalah pemilik modal
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus yang
berwenang melakukan pembinaan umum dengan
mendorong dan memfasilitasi terselenggaranya sistem
pengendalian intern perusahaan berdasarkan prinsipprinsip
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance);
bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas sistem
pengendalian intern di lingkungan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus sebagaimana dimaksud huruf b
perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola
Perusahaan yang mampu mendorong terwujudnya prinsip-prinsip
Tata Kelola Perusahaan YangBaik (Good Corporate
Governance);
bahwa dengan ditetapkannya Pedoman Pelaksanaan Tata
Kelola Perusahaan sebagaimana dimaksud huruf a,
diharapkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan
kinerja perusahaan yang akuntabel, serta menumbuhkan
kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c,dan huruf dperlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 690.940/1186/OTDA; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tanggal 6 Nopember 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Demak merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat keterjangkaun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Pemerintah berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kemanfaatan air dan sumber-sumber air, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun dan menetapkan Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum setiap 5 (lima) tahun sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II KDSP-SPAM
Bab III Mekanisme Pelaksanaan KDSP-SPAM
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum dan/ atau air bersih sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja perusahaan serta. sebagai upaya menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur pedoman pelayanannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penggolongan Pelanggan
Bab V Pelayanan Air Minum Pelanggan
Bab VI Pemeriksaan dan Penggantian Meter
Bab VII Pemeriksaan Instalasi
Bab VIII Pemeriksaan Kualitas Air
Bab IX Pengelolaan Hibah Kebakaran, Kran Umum, Terminal Air dan Mobil Tangki Air
Bab XI Tarif Air Minum
Bab XII Jenis Biaya Pelanggan
Bab XIII Hak dan Kewajiban
Bab XIV Pemutusan,Pembukaan dan Pemasangan Kembali Sambungan
Bab XIV Denda
Bab XV Sanksi
Bab XV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
Keputusan Bupati Batang Nomor 15 Tahun 2002 dicabut.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2016
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2015-2019
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat
yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat dan bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai
kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019 dengan adanya Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015-2019.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011-2016.
Dalam peraturan ini berisi tentang rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten kuantan singingi tahun 2015-2019 yang berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL erbasis masyarakat selama 2015-2019 dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam percepatan pencapaian universal acces.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016
CALON DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - seleksi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan seleksi calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum periode 2016 sampai dengan 2020, perlu menetapkan petunjuk teknis seleksi calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, persyaratan, pelaksana seleksi, tahapan seleksi, penetapan dan pelantikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2016 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air minum,
perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas,
dan/ atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik
(kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta
masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh
untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada
masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan
sejahtera;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
Air, Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung, perlu
menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi
Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
setiap 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman bagi
Pemerintah Kabupaten Temanggung, pengelola, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2016
MEKANISME SELEKSI DAN PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME SELEKSI DAN PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturar Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum, dipandang perlu
mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalarlr huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Seleksi dan Pengangkatan
Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu
Timur;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
Undang-Undang Nomor 7 Talun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinei Sulawesi Selatan (L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427Oli
Undarg-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telal diubah beberapa kali teralhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
5. Peratumn Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.O5/2OO8
tentang Penyelesaian Piutang Negara Bersumber Dari
Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana
Investasi dart Rekening Pembangunan Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 43 Tahun 2000 tentarg Pedomar Keda Sama
Perusahaart Daerah dengar Pihak Ketiga;
7. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 20O7
tentalg Tata Kerja Perusahaaa Daerah Air Minum
Kabupaten Lu\tr'u Timur (Berita Daerah Kabupaten Lurmr
Timur Tshun 2007 Nomor 1);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2OlO
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ot0 Nomor l9);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkunga-n Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20 1 4 Nomor 1 1 ) .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
METANISME SELEKSI CAI'N DIREKS
BAB III
MASA JABATAN DIREKSI
BAB IV
PERPANJANGAN MASA JABATAN DIREKSI
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
NOMOR 14 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016
TATA CARA IZINPEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/AT AU IZIN PEMANF AA TAN AIR LIMBAH KET ANAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 dan pasal 28 Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
tentang Tata Cara Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin
Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulcan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
2
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010
tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001
tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup Daerah;
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002
tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di
Provinsi/Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003
tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh
Air Permukaan;
13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003
tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada
Sumber Air;
14. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perijinan Serta Pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air;
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014
tentang Baku Mutu Air Lirnbah;
17. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Baku dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04);
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA IZIN PEMBUANGAN
AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/ATAU IZIN PEMANFAATAN AIR
LIM BAH KET ANAH
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
4. Bupati adalah Bupati Gowa.
5. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
6. Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Gowa.
7. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut PPLHD adalah
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Gowa.
8. Izin adalah izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke surnber air dan
izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah.
9. Air adalah semua air yang berada di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan
air fosil.
I 0. Sumber air adalah tern pat - tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di
bawah permukaan tanah termasuk akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, dan waduk.
11. Air Iimbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair, kecuali
air limbah yang mengandung radioaktif.
12. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jurnlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau
dilepaskan ke dalam surnber air dari suatu usaha atau kegiatan.
13. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
14. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
serta pernulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
15. Bahan pencemar air adalah jurnlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau
limbah.
16. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk
menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cernar.
17. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukan untuk menjarnin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiah.
18. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah suatu pemanfaatan air Iimbah suatu
jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur - unsur
yang dapat dimanfaatkan, sebagai subtitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan
pembudidayaan tanaman.
4
BAB II
MAKS VD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pengaturan Pembuangan air limbab ke surnber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanab dimaksudkan sebagai salab satu upaya untuk melakukan
pengendalian terhadap setiap usaba dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air
limbab ke sumber air dan pemanfaatan air limbab ke tanah untuk aplikasi pada tanab.
(2) Pengaturan pembuangan air limbab ke sumber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanah bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
BABTll
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN/AT AU
PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Pasal 3
(I) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air wajib
memilki lzin Pembuangan Air Limbab.
(2) Setiap usaba dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbab ke tanab untuk aplikasi
pada tanab wajib memilik:i Izin Pemanfaatan Air Lirnbab ke Tanah untuk Aplikasi pada
Tanab
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:
a. Usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah hasil
samping usaba dan/atau kegiatannya;
b. badan usaha yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbab karena kegiatan
usahanya bergerak dalam jasa pelayanan pengolaban air limbab;
c. usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbab
melalui jasa usaba pengelola air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau IP AL
milik usaba dan/atau kegiatan lain.
( 4) lzin sebagaimana di.maksud pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan kepada penanggungjawab
usaba dan/atau kegiatan untuk setiap lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah,
Pasal 4
(1) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pembuangan Air Limbab ke Surnber Air.
(2) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pemanfaatan Air Limbab ke Tanab untuk Aplikasi pada
Tanab.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan
Bupati.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat
keputusan tentang :
a. data/identitas pemohon izin;
b. sumber air yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan air limbab;
c. debit maksimal air limbah yang boleh dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam setiap hari;
d. waktu pembuangan air limbab;
e. baku mutu air limbab;
f. titik koordinat tempat pembuangan limbab cair.
5
BAB TV
SYARATTEKNIS DAN ADMINISTRASI
Bagian Kesatu
Syarat Teknis Pengelolaan
Pasal 5
(I) Orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau akan
memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terlebih dahu\u wajib
melakukan pengelolaan air lirnbahnya.
(2) Air Iimbah yang dibuang ke sumber air dan air limbah yang dirnanfaatkan ke tanah untuk
aplikasi pada tanah wajib telah memenuhi baku mutu yang lelah ditetapkan.
Pasal 6
(!) Pelaksanaan pengelolaan air lirnbah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi
kegiatan:
a. pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (!PAL) atau unit lain,
yang dirnaksudkan untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
b. pemakaian bahan kirnia atau mikroorganisme/bakteri atau bahan lainnya yang berfungsi
sebagai bahan penolong untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
c. pembuangan air Iimbah dari ( IPAL) melalui saluran khusus pembuangan air limbah.
(2) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang :
a. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air lirnbah melebihi baku mutu yang
ditetapkan;
b. melakukan pengelolaan air lirnbah melalui proses pengenceran;
c. melakukan pembuangan air limbah secara sekaligus atau secara dadakan dalam satu saat;
d. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air limbah melebihi volume maksimal
yang telah diizinkan dalam izin pembuangan air lirnbah dan atau izin pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
e. melakukan pembuangan air limbah yang disatukan dengan saluran air hujan dan/atau air
lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah.
Pasal 7
Pengolahan air limbah melalui TPAL sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (!) huruf a
dapat dilaksanakan melalui :
a. IP AL milik sendiri; a tau
b. Jasa pengolahan air limbah; dan/atau
c. IP AL milik usaha dan/atau kegiatan lain berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan pengolahan air limbah melalui Jasa usaha pengolahan air lirnbah diatur oleh lembaga
yang berwenang.
Pasal 9
(I) !PAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilengkapi dengan alat ukur debit yang
mampu menghitung atau menunjukan akumulasi jumlah air air lirnbah yang dibuang atau
dirnanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
6
(2) Alat Ukur debit sebagaimana dimasud pada ayat (I) ditempatkan sekurang-kurangnya pad a
saluran akhir !PAL.
Pasal IO
(I) Apabila IPAL tidak berfungsi secara optimal sehingga tidak mampu melakukan pengolahan
air limbah hingga tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan wajib upaya penanggulangan darurat.
(2) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
cara sebagai berikut :
a. pengolahan air limbah secara darurat antara lain proses netralisasi, penampungan
sementara dan/atau pengangkutan ke tempat yang ditentukan oleh kepala instansi yang
berwenang; dan/atau
b. penanggung jawab kegiatan menghentikan kegiatan produksi yang men.imbulkan air
limbah.
(3) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2)
berlangsung hingga IPAL mampu melakukan pengolahan air limbah secara maksimal.
Pasal 11
(1) Penanggungjawab kegiatan usaha wajib menyediakan saluran khusus pembuangan dan/atau
pemanfaatan limbah sesuai kajian dokumen lingkungan hidup.
(2) Saluran pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sekurang-kurangnya
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memudahkan petugas pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan;
b. terpisah dengan saluran air hujan atau saluran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan
air limbah;
c. mampu menampung seluruh air limbah, sehingga tidak terjadi luapan air limbah yang
keluar dari saluran;
d. mampu menahan rembesan air limbah ke dalam tanah atau sumber-sumber air.
Bagian Kedua
Syarat Teknis Pemantauan
Pasal 12
(!) Orang atau Badan Usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau
akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada wajib melakukan pemantauan
kualitas air limbah yang dihasilkan karena usaha dan/atau kegiatarmya.
(2)Kewajiban melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui
kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan pengujian kualitas air limbah sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap
bulan melalu laboratorium rujukan;
b. melakukan pencatatan harian debit air limbah dalam format yang telah ditentukan;
c. melakukan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah.
Pasal 13
(I) Tata cara pelaksanaan pengujian kualitas air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut :
a. titik pengambilan sampel air limbah sekurang-kurangnya dari outlet !PAL;
b. pengambilan sampel air limbah dilaksanakan oleh petugas dari laboratorium rujukan;
7
c. hasil pengujian sampel air limbah dilaporkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan kepada Badan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara pelaksanaan pencatatan harian debit air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut :
a. pencatatan harian debit air limbah dilaksanakan petugas pencatat yang ditunjuk pihak
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a di tuangkan dalam Buku Catatan Harian
Debit Air Limbah yang ditandatangani oleh petugas pencatat dan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan;
c. hasil pencatatan harian debit air limbah dilaporkan kepada Badan Lingkungan Hidup
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Tata cara pelaksanaan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilaksanakan sebagai berikut :
a. pemantauan terhadap semua unit IP AL, termasuk saluran inlet dan outlet IP AL oleh
petugas pengelola lingkungan yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan;
b. melaksanakan pencatatan pemakaian bahan kimia yang digunakan dalam operasional
IP AL, yang meliputi jenis dan kuantitas bahan kimia;
c. pencatatan sebagai dimaksud pada huruf b dituangkan dalam buku catatan operasional
IPAL yang ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana di.maksud pada
huruf a dan/atau oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
d. melaksanakan evaluasi kinerja sistem !PAL berdasarkan hasil pengujian kualitas air
limbah.
Pasal 14
(1) Untuk kepentingan pemantauan, Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memerintahkan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengujian kualitas air limbah
rnelalui 1 (satu) atau beberapa laboratorium rujukan dengan biaya dibebankan kepada
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. pemantauan tingkat beban pencemaran air atau sumber-sumber air;
b. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaba dan/atau kegiatan dalam rangka
penanganan sengketa lingkungan hidup;
c. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaha dan/atau kegiatan dalam rangka
pengujian kualitas oleh Badan Lingkungan Hidup atau instansi terkait lainnya;
d. kepentingan pemantauan kualitas air lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan,
Bagian Ketiga
Syarat Administrasi
Pasal 15
(I) Untuk memperoleh lzin Pembuangan Air Limbah ke sumber air, penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir permohonan izin pembuangan air
limbah kesumber air dan/atau izin pemanfaatan air limbah ketanah sebagai tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisabkan dari Peraturan Bupati ini;
b. dukumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan
dengan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. kajian teknis dampak pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum
mencantumkannya dalam dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan
perundang-undangan.
e. Keputusan pemberian izin harus mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, PasaJ 9, Pasal I 0, Pasal 11 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
PasaJ 16
(!) Untuk memperoleh Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada tanah,
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Bupati.
(2) Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (J) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir sebagai tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. rekomendasi dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang
disamakan dengan itu yang memuat informasi tentang kajian pemanfaatan air lirnbah ke
tanah dan kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk
aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan (ikan, hewan, tanaman), kualitas tanah dan
air tanah, kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan pencemaran;
c. rekomendasi teknis dari menteri terhadap pemanfaatan air limbah tertentu yang spesifik;
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 17
Jen is persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan PasaJ 16 ayat
(2) huruf d terdiri-dari :
a. foto copy KTP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum;
c. foto copy lzin Gangguan (SlTU - HO);
d. foto copy basil pengujian kualitas air limbah minimal 2 bulan terakhir;
e. gambar alur air limbah dari prosese produksi sampai titik pembuangan ke sumber air;
BABY
TAT A CARA PERIZINAN
Bagian Kesatu
Verifikasi
Pasal 18
(1) Sebelum dilaksanakan penerbitan keputusan pemberian atau penolakan izin, dilaksanakan
verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis oleh Tim Teknis.
(2) Verifikasi teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai
berikut:
a. melaksanakan evaluasi terhadap sumber-sumber air limbah;
b. melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan air limbah;
c. melaksanakan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas air lirnbah yang dibuang dan/atau
dimanfaatkan;
d. melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan air lirnbah;
e. melaksanakan evaluasi terhadap daya tampung sumber air yang akan dipergunakan
sebagai tempat akhir pembuangan air limbah;
f. melaksanakan evaluasi terhadap prosedur operasi standar pengelolaan air limbah.
9
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Serita Acara
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan pihak pemohon izin.
(4) Susunan Tim Teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dan tata cara pelaksanaan
tugasnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup.
(5) Ketua Tim dan Anggota tim teknis adalah Pejabat yang menangani masalah pencemaran
lingkungan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang telah
mengikuti dik:lat Pengawas Lingkungan Hidup.
Pasal 19
(1) Jangka waktu pemenuhan persyaratan tekn.is oleh pemohon izin selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya verifikasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
(2) Jangka waktu proses penerbitan keputusan pemberian izin selambat-larnbatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan administrasi dan tekn.is secara lengkap dan
benar.
Pasal 20
(I) Apabila berdasarkan hasil penelitian tim teknis, pemohon izin belum mampu memenuhi
persyaratan tek.tJ..is, maka Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memberikan kesempatan
pemenuhan persyaratan teknis kepada pemohon izin.
(2) Pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan teknis, disampaikan secara tertulis oleh
Kepala Badan Lingkungan .
(3) Jangka waktu penerbitan kesempatan pemenuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak boleh melebihi batasan waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 19 ayat (1 ).
Bagian Kedua
Keputusan Izin
Pasal 21
(I) Pemberian izin diterbitkan apabila pemohon izin telah memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis.
(2) Penolakan permohonan izin dikeluarkan apabila pemohon izin tidak bisa memenulJ..i
persyaratan secara administrasi dan/atau secara teknis.
(3) Penolakan pennohonan lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) disampaikan selambatnyalambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pemohon izin tidak bisa memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis.
Pasal 22
(]) Keputusan penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (2)
disampaikan secara tertulis dengan disertai penjelasan serta alasan yang mendasari keluamya
keputusan penolakan.
(2) Keputusan penolakan permohonan izin disertai larangan untuk membuang air limbah ke
sumber air dan/atau meman faatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan permohonan uJang dengan
melampirkan persyaratan yang baru.
Bagian Ketiga
Masa Berlakunya lzin
Pasal 23
(1) Izin Pembuangan air limbah ke Sumber Air dan Tzin Pemanfaatan Air limbah ke Tanah untuk
Aplikasi pada Tanah berlaku selama 3 (tiga) tahun sepanjang tidak terjadi perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan izin baru dengan tata cara
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17.
(3) Pemohon izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Pasal 24
Pemegang izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin kepada Bupati apabila usaha dan/atau
kegiatan dialihkan proses produksinya sehingga tidak menghasilkan air limbah atau dihentikan
kegiatan usahanya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pengalihan proses
produksinya.
Pasal 25
{l) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi apabila memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. terjadi perubahan sebagaimana dimaksud da\am Pasal 3 dan Pasal 4;
b. berakhimya kegiatan atau pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan selama 2 (dua)
tahun secara berturut-turut;
c. adanya pencabutan izin.
(2) Dalam ha! izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pemegang izin dapat
rnengajukan permohonan izin kembali dengan rnengikuti prosedur dan tata cara perolehan
!Zill.
(3) Pencabutan izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c apabila:
a. pemegang izin melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin;
b. kegiatan pemegang izin mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
c. air limbah yang dibuang dan/atau dimanfaatkan tidak memenuhi standar baku mutu yang
diizinkan atau daya dukung lingkungan sudah tidak memadai.
Pasal 26
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilaksanakan oleh Bupati
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian peringatan tertulis dahulu sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing dengan tenggang
waktu selama 30 (tiga puluh) hari;
b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditindaklanjuti oleh pemegang
izin, dilanjutkan dengan menerbitkan surat pembekuan sementara izin untuk jangka waktu 7
(tujuh) hari;
c. jika pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada
upaya perbaikan, maka dilaksanakan pencabutan izin.
11
Pasal 27
Pencabutan izin dapat dilaksanakan tanpa melalui peringatan terlebih dahulu apabila terbukti
memenuhi salah satu unsur yaitu :
a. usaha dan/atau kegiatan pemegang izin dapat membahayakan kepentingan umum;
b. perolehan izin dilakukan dengan cara melawan hukum;
c. adanya peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan
pencabutan izin.
Bagian Keempat
Pcrubahan lzin
Pasal 28
(I) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib rnengajukan permohonan perubahan izin
apabila terdapat perubahan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(2). Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disarnpaikan secara tertulis
kepada Bupati disertai alasan yang mendasari perubahan.
(3).Penerbitan Keputusan Bupati tentang perubahan izin disertai adanya pencabutan izin yang
lama.
Pasal 29
Tata cara dan syarat-syarat permohonan perubahan izin dilaksanakan dengan mengikuti tata cara
dan syarat-syarat permohonan izin.
Bagian Kelima
Pembinaan dan pengawasan
Pasal 30
(I) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang berkenaan dengan administrasi perizinan dan teknis
pengendalian pembuangan air Limbah ke sumber air dan pemanfaatan air Limbah ke tanah
untuk aplikasi pada tanah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan
Lingkungan Hidup.
Pasal 31
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2), Kepala Sadan Lingkungan Hidup berkewajiban untuk :
a. melaksanakan pengujian kualitas air Limbah yang dibuang atau yang dimanfaatkan oleh
suatu kegiatan usaha;
b. melaksanakan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengolahan air Lim bah;
c. melaksanakan pengumpulan bahan keterangan untuk bahan penegakan hukum Lingkungan;
d. memberikan peringatan terhadap pelanggaran ketentuan izin;
e. melaksanakan penutupan secara paksa saluran pembuangan air Limbah yang membahayakan
kepentingan umum dan/atau rnencemari lingkungan;
f. rneminta data dan keterangan pengolahan air limbah yang dilaksanakan oleh suatu kegiatan
usaha;
g. menyebarluaskan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa ini;
h. memberikan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan
air limbah;
1. melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air dan sumber-sumber air;
12
J· melaksanakan upaya pencegahan terjadinya pencemaran air;
k. memberikan pembinaan dalam penyediaan sarana pengolahan air lirnbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang membuang dan I atau memanfaatkan air lirnbah.
BAB VT
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Segala Bentuk Biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Verifikasi teknis perizinan oleh Tim
Teknis dibebankan oleh Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya daJam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat