Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Kolaka No. 4 Tahun 2018 No Registrasi 4/82/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Sekretariat Dewan Pengurus Korpri tidak termasuk urusan pemerintahan, sehingga pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri perlu ditinjau kembali
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 118 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kolaka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016, perlu menetapkan Perda Kab. merangin;
Berdasarkan Surat Mendagri No. 188.34/4094/OTDA tanggal 30 April 2018 Perihal Persetujuan Penandatanganan Ranperda Kabupaten Merangin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 204; UU No .12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
BPD Periode 2014-2020 tetap melaksanakan tugas sampai dengan diresmikannya keanggotaan BPD berdasarkan Perda ini. Pada saat Perda ini diundangkan, BPD Periode 2014-2020 dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban dan hak, harus menyesuaikan dengan Perda ini
38 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018
Bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan perpustakaan;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1990, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, peraturan kepala Perpustakaan nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Nasional Perpustakaan; Pembinaan Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno; Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN ADAT
ABSTRAK:
bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat; bahwa Kabupaten Alor memiliki keragaman suku yang wajib dilindungi, diakui, dihormati serta diberdayakan guna menjaga kelestarian adat dan nilai budaya sebagai suatu kearifan lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Kelembagaan Adat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU nO. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. kelembagaan Adat; V. Wilayah adat; VI. Hukum Adat; VII. Kewajiban dan Tanggungjawab; VIII. Pemberdayaan; IX. Forum Kelembagaan Adat; X. Pendanaan; XI. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
PEMBENTUKAN KECAMATAN SIANTAN UTARA DAN KECAMATAN JEMAJA BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 65/TLD 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemetaan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, perlu dibentuk kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari 1 (satu) Kecamatan atau penggabungan dari pemekaran 2 (dua) Kecamatan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; Perda KKA Anambas No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kecamatan siantan utara dan kecamatan jemaja barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Tidak Ada
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab Minahasa Utara Th 2018 No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 111 Tahun 2014;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 110 Tahun 2016;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban, dan wewenang BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta perubahan status desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2007
26 halaman terdiri dari 24 halaman batang tubuh (67 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Dalam rangka mengakui, menghormati, mempertahankan dan melestarikan adat Tolaki, dipandang perlu melakukan pembinaan, pelestarian dan pengembangan Lembaga Adat Tolaki dalam upaya memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai sosial budaya Tolaki
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2012; Permendagri No 39 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Organisasi Lembaga Adat; Wewenang dan Tanggung Jawab; Hubungan Kerjasama; Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran dan Gelar Kehormatan; Perlindungan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018
lembaga - penyiaran - publik - lokal - radio - dan - televisi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVISI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, perlu membentuk Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; Permenkominfo No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran, Kedudukan Sifat Tugas Pokok Fungsi Dan Tujuan, Perizinan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja LPP Lokal Radio Dan Televisi, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa guna meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat local sehingga dapat mengoptimalkan pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa perlu dioptimalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP Nomor 87 Tahun 2014; Perda Kab. Boyolali No 22 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu diatur mengenai Keanggotaan BPD yaitu merupakan wakil dari penduduk. Pengaturan keanggotaan tersebut dari mulai pemilihan, pengangkatan sampai dnegan pemberhentian. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dan sekretaris) dan bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat serata bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 78) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm, Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Terbitnya peraturan dari kementerian terkait mengenai nomenklatur perangkat daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Ketentuan dalam Bab II Pasal 3 huruf d angka1, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 17 dan huruf e angka 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat