korpri
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Kolaka No. 4 Tahun 2018 No Registrasi 4/82/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Sekretariat Dewan Pengurus Korpri tidak termasuk urusan pemerintahan, sehingga pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri perlu ditinjau kembali
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 118 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kolaka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009
- 4
|