Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL KOTA PONTIANAK: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis pajak kabupaten/kota yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi yanng dimilikinya dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak dan Objek Pajak, Pemungutan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Penjelasan 14 (empat belas) hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa dengan memperhatikan kondisi rumah dinas, biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungjawab penghuni
rumah dinas dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa rumah dinas Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
aItas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor :2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II. dalam Wilayah Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali "diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiiri dari II Pasal, dengan uraian sebagai berikut:
-Pasal I:
Ketentuan Huruf E angka 1 Rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 2t Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 585) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 662) diubah sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Tidak ada
Tidak Ada
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tanda Daftar Perusahaan sebagai bagian dari kegiatan perizinan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakkan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 5 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah menyediakan sarana di bidang pariwisata dan olahraga dengan membuka dan mengelola tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
b. bahwa untuk mendukung pengelolaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo memerlukan peran serta masyarakat berupa pembayaran retribusi atas penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, perubahan harga pasar dan pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, khususnya terkait Struktur dan besarnya tarif Retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2020
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011
Nomor 011)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak
Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2017, maka Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011
Nomor 011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 04) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011
Nomor 011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 04) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2020/No.11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan
salah satu Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan obyek Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah dimaksud dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Selatan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 12 Tahun 2019; PERDA NO 7 Tahun 2016; PERDA NO 6 Tahun 2017;
Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Pasal 18 ayat (6) UUD RA 1975; UU no.10 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.33 tahun 2004; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.69 tahun 2010; PP no.27 tahun 2014; Perda no.2 tahun 2016
peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang nomor 2 tahun 2016 pada ketentuan dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang nomor 2 tahun 2016
7 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
umum dan untuk menyediakan sarana di bidang
perdagangan, Pemerintah Daerah mendirikan dan
mengelola Pasar Daerah; bahwa untuk mendukung pengelolaan Pasar Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Kabupaten Purworejo memerlukan peran serta
masyarakat berupa pembayaran retribusi atas
pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
perubahan harga pasar dan pertumbuhan
perekonomian daerah serta untuk meningkatkan
pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11 ayat (1), perubahan Pasal 15 ayat (1), perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Perturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 diubah.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat