Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Perda No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga serta dalam rangka penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, pertambangan dan energi, perindustrian, pariwisata, pertanian dan perkebunan, transportasi, kesehatan serta usaha-usaha lainnya sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah, maka perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah berupa Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1989; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 1991; Perda No. 22 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah adalah setiap penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan pendirian, tempat kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham-saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2006.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan tugas Pernerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Daerah Otonom, maka perlu melaksanakan Ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
b. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat, maka kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 09 Tahun 2003 perlu ditata kembali dan disempurnakan sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang-Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 130/P tahu 2006
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
Ketentuan mengenai Organisasi dan Eselon Perangkat Daerah masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dan ketentuan yang mengatur Kelembagaan Perngkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat selama ini masih dianggap berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penetapan Peraturan Daerah ini.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006
PERDA Kab. Brebes No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2005 perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a perlu metepakna Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 21, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, penyisipan ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2006
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2006/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No.37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah No.17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-wakil ketua dan Anggota DPRD Kab. Takalar sudah tidak sesuai lagi;
b. Bahwa Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2004 belum memuat tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Takalar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
Lembaran Negara Nomor 2851);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
: Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 29, tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 104 Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Takalar;
13. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor
578/VIII/Tahun 2004 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Periode 2004-2009 Hasil Pemilu Tahun 2004;
14. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor
736/X/Tahun 2004 tentang Peresmian Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
15. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15/DPRD/XII/2004 tentang Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
c. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
e. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Kabupaten Takalar.
f. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan Sumpah Janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
g. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
h. Sekretariat DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD.
i. Kedudukan Protokoler adalah Kedudukan yang diberikan pada seseorang untuk mendapatkan Penghormatan, Perlakuan dan Tata Tempat dalam acara Resmi atatu Peresmian Resmi.
j. Protokol adalah Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan Masyarakat.
k. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
l. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara
Kenegaraan dan Acara Resmi.
m. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.
n. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian Hormat Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
o. Uang Refresentasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
p. Uang Paket adalah Uang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
dalam menghadiri Rapat-rapat.
q. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD.
r. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Ketua dan wakil ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya.
s. Tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku.
t. Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan Perlengkapannya, Rumah Dinas dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD, Pemberian Pakaian Dinas, Uang Duka Wafat/tewas dan Bantuan Biaya Pengurusan Jenazah.
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama
Acara Resmi
Pasal 2
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam
Acara Resmi.
(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah.
b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat
Pemerintah.
c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat
Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Tata Tempat
Pasal 3
Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi sebagai berikut :
a. Ketua DPRD disebelah kiri Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah
Pejabat Instansi Vertikal lainnya:
c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/badan dan atau satuan Kerja Daerah lainnya.
Pasal 4
Tata Tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut :
a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD;
b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua DPRD;
c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD;
d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
e. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai kondisi ruang rapat.
Pasal 5
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD disebelah kiri Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan;
d. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk disebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
f. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi Ruang
Rapat;
g. Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah pelantikan duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
h. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik duduk disebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Pasal 6
Tata Tempat dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi : a. Pimpinan DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kanan Kepala Daerah;
b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan Sumpah/Janji, duduk ditempat yang telah disediakan;
c. Setelah Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Sementara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah;
d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kiri Kepala Daerah;
e. Sekretaris DPRD, duduk dibelakang Pimpinan DPRD;
f. Para undangan dan Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan
g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Pasal 7
Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. Pimpinan sementyara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
b. Pimpinan sementara DPRD duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan
Negeri;
c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d. Mantan Pimpinan sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.
Bagian Ketiga
Tata Upacara
Pasal 8
(1) Tata Upacara dalam Acara Resmi dapat berupa Upacara Bendera atau bukan Upacara Bendera;
(2) Untuk keseragaman, Kelancaran, Ketertiban dan Kehidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan Tata Upacara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bagian Keempat
Tata Penghormatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan
Penghormatan yang diberikan kepada pejabat Pemerintah;
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama
Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang Representase b. Uang Paket
c. Tunjangan Jabatan
d. Tunjangan Panitia Musyawarah e. Tunjangan Komisi
f. Tunjangan Panitia Anggaran
g. Tunjangan Badan Kehormatan
h. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.
Pasal 11
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD menerima Uang Refresentasi
(2) Besarnya Uang refresentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Gaji Pokok Bupati;
b. Wakil Ketua sebesar 80 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD sebesar 75 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD;
(3) Selain Uang Refresentasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberukan uang paket.
(2) Besarnya uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Referensi Ketua DPRD.
b. Wakil Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Refresentasi Wakil Ketua
DPRD.
c. Anggota DPRD sebesar 10 % dari Uang Refresentasi anggota DPRD.
Pasal 13
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Besarnya tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Ketua DPRD.
b. Wakil Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Wakil
Ketua DPRD.
c. Anggota DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Anggota
DPRD.
Pasal 14
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggara atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan Tunjangan Alat Kelengkapan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD
b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua
DPRD
c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua
DPRD
d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Pasal 15
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 16
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Keluarganya diberikan Jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak.
(3) Besarnya Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya General Check Up 1 (satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
(4) Pembayaran Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada APBD.
Pasal 17
(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Jabatan beserta Perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan.
(2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Pasal 18
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Dinas beserta perlengkapannya.
(2) Belanja pemeliharaan Rumah Dinas dan Perlengkapannya dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
pemberhentian.
Pasal 19
Rumah Jabtan Pimpinan DPRD, Rumah Dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindah tangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 21
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari:
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu)
tahun
(2) Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas dipertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Pasal 22
Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan:
a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang refresentasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang refresentasi;
b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Bagian Ketiga Uang Jasa Pengabdian Pasal 23
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi.
b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi.
c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang refresentasi.
d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang refresentasi.
e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang refresentasi.
f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang refresentasi.
(3) Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.
(3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
a. Rapat-rapat;
b. Kunjungan Kerja;
c. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan penelaahan
Peraturan Daerah;
d. Peningkatan sumber daya manusia dan prefesionalisme;
e. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 10 dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut pada ketentuan pasal 20 dianggarkan dalam pos DPRD
(4) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal
18, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang Jasa;
c. Belanja Perjalanan Dinas d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.
(5) Pengelolaan Belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Pasal 27
(1) Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
APBD.
(2) Penyusunan pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28
Segala akibat keuangan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini menjadi beban APBD.
BAB VII Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2006
pemecahan - desa - sukamaju - menjadi - desa - sukamaju - dan - desa - sukamanah - kecamatan - cimanggu
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2006/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Sukamaju Menjadi Desa Sukamaju dan Desa Sukamanah Kecamatan Cimanggu
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Sukamaju Kec. Jampangkulon dalam rangka peningkatan pelayanan serta berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. SUkabumi No. 3 Tahun 2000p; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No.l 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006.
Peraturan BUpati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Desa, Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusdat Pemerintah Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No. 4 Seri B Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Orang dan/atau Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Roda 3 (Tiga) dalam Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - KOTA JAMBI
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI, yang mengatur tentang; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat