TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.13, TLD No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengatur Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu
ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2003 Nomor 9).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Selayar;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Selayar;
c. Bupati adalah Bupati Selayar;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di daerah Kabupaten;
e. Tahun Anggaran Desa adalah sama dengan Tahun Anggaran Negara dan
Daerah yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
bersangkutan;
f. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi
Desa yang bersangkutan;
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa
adalah Rencana Operasional Tahunan dari program umum pemerintahan
dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam
angka-angka rupiah, di satu pihak mengandung perkiraan target
pendapatan dan di lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi
belanja Desa.
BAB II
PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
(1) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan
Peraturan Desa.
(2) APB Desa ditetapkan paling lambat bulan pebruari tahun berjalan
(3) APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
(4) Bagian Belanja terdiri atas Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan.
Pasal 3
(1) Rancangan APB Desa disusun oleh Kepala Desa.
(2) Rancangan APB Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas bersama.
Pasal 4
Rancangan APB Desa dimaksud Pasal 3 dibahas dalam Sidang BPD melalui 4
(empat) tahap pembicaraan yaitu tahap I, II, III, dan IV
(1) Mekanisme dan ruang lingkup pembicaraan setiap tahap sebagaimana
dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui
bersama, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa disampaikan
kepada Bupati untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Tim Evaluasi
yang dibentuk oleh Bupati
(3) Hasil Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud ayat (2) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kepada
Kepala Desa.
(4) Apabila hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) melampaui batas
waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
(5) Apabila APB Desa yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (1), maka APB Desa tersebut tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki.
BAB III
TATA USAHA KEUANGAN DESA
Pasal 6
(1) Pada Sekretariat Desa setiap Tahun Anggaran dipergunakan Buku
Administrasi Keuangan Desa yang dikerjakan menurut pedoman yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan Keuangan Desa dan pengisian Buku Administrasi Keuangan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Bendaharawan Desa.
(3) Setiap penerimaan dan pengeluaran Keuangan Desa harus dicatat di
dalam Buku Administrasi Keuangan Desa dan setiap Pengeluaran
Keuangan Desa harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa sesuai
dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DESA
Pasal 7
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang
diangkat oleh Kepala Desa.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Bendaharawan Desa adalah :
a. berkedudukan sebagai Perangkat Desa;
b. mengetahui dan memahami tentang pengelolaan keuangan Desa;
c. jujur dan bertanggung jawab;
d. tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda
BAB V
SUSUNAN ANGGARAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 8
(1) Pendapatan Desa terdiri atas 3 (tiga) pos dengan kode Anggaran sebagai
berikut:
1.1 Pendapatan Asli Desa;
1.2 Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten;
1.3 Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2) Setiap pos terdiri atas ayat-ayat.
Pasal 9
(1) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) sub 1
terdiri atas :
a. Hasil Usaha Desa;
b. Hasil Kekayaan Desa;
c. Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
d. Hasil dari gotong royong masyarakat Desa;
e. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah;
Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 8
ayat (1) sub 2 terdiri atas :
a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak
b. Sumber Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
(3) Lain-lain Pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1)
Sub 3 adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari :
a. Pemerintah Pusat dan Propinsi;
b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga;
c. Hasil kerjasama antar Desa dan atau pihak ketiga;
Bagian Kedua
Belanja
Pasal 10
(1) a. Bagian Belanja Rutin sebagaimana dimaksud Pasal
2 ayat (4) terdiri atas 6 (enam) pos dengan Kode Anggaran sebagai
berikut :
2R.1 Belanja Pegawai;
2R.2 Belanja Barang;
2R.3 Belanja Operasional / Pemeliharaan;
2R.4 Biaya Perjalanan Dinas;
2R.5 Belanja Lain-lain;
2R.6 Pengeluran tidak terduga.
b. Bagian Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (4) terdiri atas 6 ( enam ) pos dengan Kode Anggaran
sebagai berikut:
2P.1Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan;
2P.2Pembangunan Prasarana Produksi;
2P.3Pembangunan Prasarana Pemasaran;
2P.4Pembangunan Prasarana Perhubungan;
2P.5Pembangunan Prasarana Sosial;
2P.6Pembangunan lain-lain.
(2) Pos-pos bagian Belanja Rutin dan bagian Belanja Pembangunan terdiri
atas pasal-pasal
Pasal 11
(1) Pengeluaran tidak dapat dilakukan jika tidak tersedia dan atau tidak
cukup tersedia dananya dalam APB Desa.
(2) Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas
beban APB Desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APB
Desa.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
Pasal 12
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk
menutupi devisit APB Desa, terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan terdiri dari :
a.1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
a.2. Transfer dari dana cadangan
a.3. Penerimaan pinjaman dan obligasi
a.4. Hasil penjualan aset desa yang dipisahkan
b Pengeluaran pembiayaan terdiri dari :
b.1. Transfer ke dana cadangan
b.2. Penyertaan modal
b.3. Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo
b.4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
Pasal 13
Perubahan APB Desa dilakukan sehubungan dengan :
a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang
bersifat strategis;
b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Pendapatan Desa yang
ditetapkan;
c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(3) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antara kegiatan dan antara jenis belanja
Pasal 14
(1) Rancangan Perubahan APB Desa disusun oleh Kepala Desa
(2) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
kepada BPD untuk dimintakan persetujuan
(3) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mendapat
persetujuan BPD, paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati
untuk dievaluasi
(4) Hasil evaluasi terhadap Ranperda perubahan APB Desa disampaikan
paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya Ranperda kepada
Kepala Desa
(5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana di maksud ayat (4) melampaui batas
waktu maka Kepala Desa dapat menetapkan Ranperda perubahan APB
Desa menjadi Peraturan Desa
(6) Apabila perubahan APB Desa tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (4), maka APB Desa tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki
B A B VII
PERHITUNGAN ANGGARAN
Pasal 15
(1) Setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Desa wajib membuat
perhitungan APB Desa
(2) Perhitungan APB Desa harus menghitung selisih antara realisasi
penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran
dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya.
Pasal 16
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala
Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai perhitungan APB Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada
Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
BAB VIII
MEKANISME DAN BENTUK
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pasal 17
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa
kepada BPD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhir Tahun
Anggaran.
(2) Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa tentang
pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa;
b. tanggapan dari BPD terhadap keterangan atau penjelasan
pertanggungjawaban Kepala Desa;
c. jawaban Kepala Desa terhadap tanggapan BPD.
(3) Pertanggungjawaban Keuangan Desa disampaikan oleh Kepala Desa
dalam bentuk tertulis.
Pasal 18
Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban yang belum diatur dalam Pasal
17 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB IX
MEKANISME PENGAWASAN
PELAKSANAAN ANGGARAN DESA
Pasal 19
Pengawasan atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan APB Desa dilakukan
oleh BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dengan tembusan
Camat.
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan Anggaran Desa dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala Desa memberikan laporan tertulis tentang pelaksanaan APB Desa
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada BPD.
b. Apabila diperlukan, BPD dapat meminta keterangan atau penjelasan
secara langsung kepada Kepala Desa.
BAB X
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 21
(1) Apabila dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa ditemukan
penyimpangan yang menyebabkan kerugian, maka Kepala Desa dan pihak
yang terlibat dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
(2) Tuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh BPD
kepada Pemerintah Kabupaten, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang
berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang terselenggaranya Pemerintahan
dan Pembangunan secara seragam, pertu adanya
penyempurnaan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa kode komponen dalam hal Lembaga Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang
berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan adanya
Penataan Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan
Pemerlntahan dan Pembangunan; bahwa untuk maksud tersebut di atas pertu ditetapkan
dengan Peraturan Wallkota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 5 tahun 2003; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2003;
Peratran Walikota ini mengatur tentang kebijaksanaan kearsipan, organiasi kearsipan, penyelenggaraan tata kearsipan, pola klasifikasi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
Keputusan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2004 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Perundangundangan maka perlu melakukan penyesuaian kelembagaan
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
prngelolaan - barang - milik - daerah - kabupaten - sukabumi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2006/no.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya tertib administasi pengelolaan barang milik daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak maka perlu diatur dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 1960; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 66 Tahun 1998; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 65 Tahun 2006; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, azas Umum Dan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Pengunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Lain Lain, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2006
PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai Sadan Usaha Milik Daerah
mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan Daerah
dan peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten
Klaten; bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu didukung dengan penyertaan
modal Daerah pada Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tujuan, sasaran, besarnya penyertaan modal daerah, pelaporan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penyertaan modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Bidang Dan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan untuk ketertiban dan kelancaran dalam Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang, perlu menyusun Kode Bidang dan Rekening Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Bidang dan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Bidang dan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2006.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2006 NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Komunikasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam setiap agenda
Pembangunan di Kabupaten Rembang, maka dipandang pertu
untuk meningkatkan koordinasi setiap Pelaksanaan Kegiatan
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam setiap Aspek
pembangunan secara terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Visi, Misi Organisasi serta Tugas dan Fungsi Bidang-Bidang di dalam Forum Komunikasi Pangarusutamaan Gender. Susunan Forum Komunikasi Pangarusutamaan Gender.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2006.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat