PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyelenggarakan tugas Pernerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Daerah Otonom, maka perlu melaksanakan Ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
b. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat, maka kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 09 Tahun 2003 perlu ditata kembali dan disempurnakan sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang-Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 130/P tahu 2006
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
- Ketentuan mengenai Organisasi dan Eselon Perangkat Daerah masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dan ketentuan yang mengatur Kelembagaan Perngkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat selama ini masih dianggap berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penetapan Peraturan Daerah ini.
- 13 halaman.
|