Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito
Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara, perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat saat ini.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun
2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
907/Menkes/SK/VII/2002
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara, yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 1992 Nomor 2 Seri D,
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2005.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara, yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 1992 Nomor 2 Seri D,
diubah
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab tasikmalaya Tahun 2005 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 1998, perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi pada saat ini; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan dan kebudayaan, diperlukan langkah-Iangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraannya, memelihara kelestarian budaya, peningkatan mutu pelayanan wisata dan lingkungan hidup
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990;UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata dan Budaya; Ketentuan Perizinan; Persyaratan Umum Memperoleh Izin Usaha; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Daerah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi Di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa pesatnya pembangunan kota Jakarta harus diimbangi dengan penguatan tata nilai budaya, penataan lingkungan dan pengembangan sarana prasarananya dalam suatu manajemen yang baik, guna menjaga adat istiadat tradisional budaya warganya terutama masyarakat Betawi, dalam rangka memperkaya khasanah budaya bangsa Indonesia perlu suatu kawasan tempat membangun sistem pembinaan, pengembangan dan pelestarian budaya Betawi yang berkarakter religius Islami secara berkesinambungan pada suatu lingkungan yang tertata dengan baik dan lingkungan yang dianggap tepat adalah awasan Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kawasan perkampungan budaya Betawi; tujuan, sasaran dan fungsi; penataan perkampungan budaya betawi; pengelolaan; pengawasan dan pengendalian; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pedoman pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik; peraturan mengenai pemberian insentif atas pemanfaatan dan pengembangan perkampungan budaya betawi oleh pemilik lahan dan/atau penghuni; peraturan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PERDA; peraturan mengenai sanksi administrasiatas pelanggaran PERDA.
16 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2005
PEMBENTUKAN KELURAHAN TAKALAR KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, LD.2005/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TAKALAR KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
ABSTRAK:
a, bahwa berdasarkan Bab IV pasal 4 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2003 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan kelurahan maka desa takalar kecamatan mappakasanggu telah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan takalar;
b. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan takalar kecamatan mappakasanggu
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daeah tingkat II di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undnag-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundnag-undangan (lembaran negara tahun 2004 nomor 55 , tambahan lembaran negara nomor 4389)
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara nomor 4432);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa (lembaran negara republik tahun 2001 nomor 142);
6. keputusan presiden nomor 15 tahun 1984 trntang susunan organisasi departemen dalam negeri sebagaimana telah diubah terkakar dengan keputusan presiden nomor 27 tahun 1999
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan beberapa peraturan menteri dalam negeri keputusan menteri dalam negeri dan instruksi menteri dalam negeri mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa
8. kaputusan menteri dalam negeri nomor 05 tahun 1999 tentang pedoman umum pengaluran mengenai kelurahan
9. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2003 tentang pembentukan pengapusan dan penggebungan kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA KELURAHAN TAKALAR
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2005.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah. kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau plhak ketiga maka
dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur organisasi/ lembaga
pada Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab
kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris Daerah.
Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, dan Saluan Polisi Pamong Praja sesuai
dengan kebutuhan Kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 2001
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang - undang Nomor 8 Tahun 1987 , Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang - undang nomor 22 Tahun 2003 ,
Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 . ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD , BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD , BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD , BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD , BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2005.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat di Kelurahan yang demokratis, aspiratif, serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.33 Tahun 2004;
PP No.68 Tahun 1999;
Kepres No.49 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Banyumas No.32 Tahun 2004;
Perda Kabupaten Banyumas No.33 Tahun 2004;
1.Ketentuan umum 2.Tujuan 3.Kedudukan, Susunan Organisasi dan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 4.Tugas dan Fungsi 5.Tata Kerja LPMK 6.Sumber Dana 7.Ketentuan Peralihan dan Penutup 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah berakhirnya TA 2004, perlu dilakukan perhitungan erdahap APBD; bahwa hasil perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; Pp No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Thaun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 2004; Perpres No 109 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kotamadya Daerah Tk Ii Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2001; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 11 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2004; Perda Kota Tegal No 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD TA 2004; beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2005.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efektif, efesien, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan semangat otonomi daerah yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 34 tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 104 Tahun 2000; PP No 106 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 65 dan 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001.
1. Ketentuan umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Penyusunan dan Penetapan APBD; 4. Pelaksanaan APBD; 5. Pengelolaan Uang Daerah; 6. Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah; 7. Pengelolaan Inventasi Daerah; 8. Pengelolaan Barang Milik Daerah; 9. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD; 10. Penyelesaian Kerugian; 11. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 12. Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan; 13. Dasar Pendanaan Pemerintah Daerah; 14. Sumber Penerimaan Daerah; 15. Pendapatan Asli Daerah; 16. Dana Perimbangan; 17. Pinjaman Daerah; 18. Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi; 19. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2005.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat