Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/NO.163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Subbidang
Mineral, Batu Bara, Panas Bumi dan Air Tanah,
dimana Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan
dalam melakukan pengelolaan, pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan ijin usaha pertambangan
mineral, batubara dan panas bumi pada wilayah
Kabupaten dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah
kewenangan Provinsi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dimana
Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara
dalam hal pembuatan peraturan perundangundangan daerah ;
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 04E
/84/DJB/2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Nomor : 05E /36.04/DJB/2013 tanggal 4
Juli 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan
Pemasaran dan Keuangan Terhadap Para Pemegang
Izin Usaha Pertambangan dimana Direktur Jenderal
2
Mineral dan Batubara memerintahkan Kepala Daerah
sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan
teguran kepada Pemegang IUP yang tidak membayar
royalti dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
tidak melunasi piutang maka Dinas Pertambangan
dan Energi Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melarang
pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan
penjualan, pengapalan dan/atau pengangkutan
komoditi mineral dan batubara ;
bahwa produk pertambangan merupakan kekayaan
alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable
resources) yang memiliki peranan penting dalam
pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan
daerah secara berkelanjutan, sehingga pengelolaannya
harus dilakukan secara mandiri, transparan, efisien
dan berwawasan lingkungan untuk mendukung
pembangunan yang berkelanjutan, maka dalam
rangka mendukung upaya tertib usaha di bidang
pertambangan dan pelaksanaan fungsi pembinaan
dan pengawasan Pemerintah Kabupaten terhadap
pengelolaan usaha pertambangan maka perlu
ditetapkan regulasi tentang rencana penjualan
dan/atau pengiriman hasil tambang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana
Pengiriman Hasil Tambang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/MDAG/PER/5/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 200; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 13 Tahun 2008; Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 04E /84/DJB/2013; Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 05E /36.04/DJB/2013.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN; PERSYARATAN RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN; RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN UNTUK EKSPOR; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
8 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2018
Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2017/ NO 665; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konservasi Energi
ABSTRAK:
Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2007.
PP ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan konservasi energi; 2) kemudahan, insentif, dan disinsentif; 3) data dan informasi; dan 4) pembinaan dan pengawasan terkait konservasi energi. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Mencabut :
Permen ESDM No. 46 Tahun 2005 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERTAMBANGAN DAN ENERGI DAN UNIT PELAYANAN DAN PENGUJIAN TEKNIS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, LD.2015/33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertambangan dan Energi dan Unit Pelayanan dan Pengujian Teknis Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah;
Adanya perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang mengakibatkan bertambahnya beban kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Kalimantan Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
JUMLAH DAN JENIS;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Permen ESDM No. 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2014/ NO 1790; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2015/ NO 1585; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat