perdagangan - kewirausahaan - fasiltasi penumbuhan dan pengembangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitasi Penumbuhan dan Pengembangan Kewirausahaan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan daya saing ekonomi lokal untuk kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Tcgal dirasa perlu untuk menumbuhkan
dan mengembangkan kewirausahaan; bahwa Pemerintah Daerah pperlu untuk memfasilitasi
penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan di Kabupaten
Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tegal tentang Fasilitasi Penumbuhan dan Pengembangan
Kewirausahaan di Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk kegiatan fasilitasi penumbuhan dan pengembangan, tata cara pelaksanaan fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan, pendanaan, organisasi pelaksana, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai Kopi Spesialti
ABSTRAK:
bahwa Kopi Arabika Flores Bajawa merupakan komoditi perkebunan unggulan daerah yang berada pada kawasan dataran tinggi Bajawa, telah diakui sebagai produk spesialti yang memiliki cita rasa khas Bajawa, bersertifikat paten Indikasi Geografis, merupakan kekayaan daerah, dan sumber pendapatan masyarakat Pekebun; bahwa perlindungan hukum wilayah Geografis sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimaksudkan untuk menunjukan daerah asal suatu produk yang memberikan ciri khas dan kualitas tertentu yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya serta berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 15 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2009;
berisi tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Peran Serta Masyarakat Dalam Kawasan IG; V. Pembiayaan; VI. Pengawasan; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV, XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI
Mencabut :
PP No. 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERLAKUAN KHUSUS - PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT - COVID-19
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 6, BN.2020/NO.373, ekon.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk memberikan stimulus kebijakan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203): Perpres RI No. 37 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 64).
ketentuan yang diatur mengenai:
a. Kriteria Penerima KUR dan Calon Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
c. Penjaminan atas KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
d. Pelaporan Pelaksanaan Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
-
-
29 HLM, Lampiran halaman 13 - 29.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Daerah semakin meluas dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenkes No. 239/Menkes/Per/V/1985; Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009; Permenkes No. 033 Tahun 2012; Peraturan Ka. BPOM No. 36 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 37 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 38 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Maksud dan Tujuan;
c. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
d. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Peran Serta Masyarakat;
g. Pembiayaan;
h. Sanksi Administratif;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014
perlindungan-pemberdayaan-pasar tradisional-penataan-pengendaliann-pasar tradisional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modern perlu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
b. bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen, perlu diatur perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern;
c. bahwa untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasar Tradisional dna Pasar Modern
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Frans Kisiepo Di Biak Dan Samratulangi Di Manado Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, LL SETKAB : 5 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat