Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 8 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis Residen Lima Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar Dan Wajib Kerja Dokter Spesialis Serta Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis,Residen, Wajib Kerja Dokter Spesialis Empat Pelayanan Dasar dan Non Dasar, Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 17 Tahun 2004 ;UU No 1 tahun 2004;UU No 15 tahun 2004;Uu No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011,UU No 16 Tahun 2013,UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 1976;PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 13 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2005;Pp No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 53 Tahun 2010;Perpres No 54 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 80 Tahun 2015;Perda No 3 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Ketentuan Umum,Kreterial dan Tata cara pemberian tambahan penghasilan,Pengawasan,pengendalian dan pelaporan ,Monitoring dan Evaluasi ,Pembiayaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 63 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Bagi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan bahwa Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, , UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Tunjangan Khusus Satpol PP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 63 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - YANG BERSUMBER DARI APBD.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Pasal 17 ayat (2) bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 44 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 63, BN.2020/No.870, kemendagri.go.id : 9 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
memacu motivasi dan prestasi kerja PNS/Non PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim diperlukan sebuah sistem yang mengatur pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS dan Non PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim. Tambahan penghasilan kepada pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kutim No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tunjangan kinerja pegawai daerah pada bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan. Penerima Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:
a. Pejabat Struktural eselon III a;
b. Pejabat Struktural eselon IV a;
c. Pejabat Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya;
d. Jabatan fungsional umum/Pelaksana Gol II, III, dan Non PNS di Bagian Pengadaan
Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Rincian besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum dalam Lampiran. Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah diberikan kepada Pegawai dengan memperhitungkan tingkat resiko kerja dan beban kerja dalam melaksanakan
tugas selama 1 (satu) bulan penuh.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan bagi Pegawai yang sedang cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, mengikuti tugas belajar.
(3) PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor (dinas luar) yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), direkapitulasi setiap bulan oleh pejabat yang memiliki tugas kepegawaian pada PD yang bersangkutan dengan melampirkan Surat Perintah Atasan Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2020/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 181 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pemberian Tunjangan Hari Raya;
Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
Pengendalian Internal; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Tahun 2019/ No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intenstif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Rembang diberikan tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana
operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang berdasarkan kemampuan keuangan
daerah yang dihitung berdasarkan realisasi anggaran
pendapatan dan belanja daerah 2 (dua) tahun anggaran
sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 18 tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018; Permendagri No 62 tahun 2017; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2017; Perda Rembang No 7 Tahun 2019; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang sebesar Rp 10.500.000,-/bulan. Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang sebesar Rp 10.500.000,- setiap melaksanakan reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat