Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 8 Tahun 1974, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 35 Tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005m Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006, Perbup No 01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Tambahan Penghasilan; Penilaian dan Pembayaran; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2009.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Untuk Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana
belum dapat menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD
Kabupaten Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian tunjangan
perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana untuk
Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubalh beberapa kali, terakhir dengan Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2009;
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana dengan rincian sebagai berikut :
• Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 3.350.000,00
( Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Non PNS Kepada Guru Swasta/ Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu Dan Dosen Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No,17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu) honorarium; e. bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS;
f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja
dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi; g. bagi Guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. bagi Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. bagi Guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri [nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah idengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahur 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Non .or 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Penetapan dan Teknis Permintaan Pembayarannya, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
5 Halaman dan 6 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali telah memberikan persetujuan telah memberikan persetujuan terhadap pemberian Tambahan terhadap pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai pada Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
(DPRD) Penghasilan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2009; bahwa terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2009 dan perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/NO.8 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Kep. Bupati Kulon Progo No.339 Tahun 2003 ttg Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Kep. ttg Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Mengubah Keputusan Bupati Kulon Progo No.339 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Keputusan tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Menjelang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu wujud kepedulian dan penghargaan yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Pati atas pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang memasuki masa pensiun, maka perlu diberikan penghargaan; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjelang Pensiun.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Penghargaan Menjelang Pensiun diberikan oleh Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten. Penerima Penghargaan Menjelang Pensiun adalah PNS yang paling lama 1 (satu) tahun sebelum memasuki Batas Usia Pensiun dan disahkan dengan Keputusan Pensiun dari pejabat yang berwenang. Apabila PNS telah meninggal dunia atau berhalangan hadir pada waktu pemberian penghargaan, maka penerima penghargaan adalah ahli waris dari PNS yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, kesejahteraan dan upaya meningkatkan motivasi dalam melaksanakan tugas PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas perlu diberikan tambahan penghasilan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (10) Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 01/PM.2/2009; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan, kriteria tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Guna rneningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2008; Perbup No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenaiPemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat